Kelebihan menjadi PPPK. Dibukanya seleksi PPPK memang menjadi angin segar untuk sebagian orang yang ingin mengabdikan diri kepada negara diluar PNS. Memang tenaga honorer tidak akan otomatis menjadi PPPK, tetapi pada masa transisi 5 tahun yang akan datang bisa lebih prioritas untuk dapat mengikuti seleksi PPPK. Pembentukan PPPK ini juga harapannya menjadi jalan keluar untuk penyelesaian para pekera honorer.
Berikut ini 5 kelebihan menjadi PPPK
1. Entri Multi-Level
Hal ini sangat memungkinkan dengan adanya skema entri multi-level pada pemilihan PPPK. Tedapat banyak macam jabatan yang bisa calon peserta pilih secara langsung. Sehingga keberhasilan ini, tidak menjamin untuk tetap berada pada tahap ini.
Baca Juga : 7 Kunci Lolos PPPK
2. Penghasilan Yang Setara PNS
Menjadi tenaga honorer terkenal dengan penghasilan kecil di bawah upah minimum. Sedangkan ketika menjadi PPPK, penghasilannya sama dengan PNS. Sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang berarti antara PNS dengan PPPK. Contohnya, Ketika seorang PPPK menduduki jabatan guru untuk tingkat menangah, maka penghasilannya akan setara dengan PNS pada posisi yang sama.
3. Mendapatkan Fasilitas Yang sama dengan PNS
Tidak hanya penghasilan yang sama, PPPK juga akan memperoleh fasilitas yang setara dengan PNS. Contohnya santunan kematian maupun santunan kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, PPPK juga berhak untuk memperoleh penghargaan apabila mampu menunjukan kinerja terbaiknya.
Baca Juga : Dibanding PNS, Ini 7 Kelebihan PPPK
4. Batas Waktu Melamar Yang Lebih Lama
Untuk pemilihan PNS akan terbatas hanya sampai usia 35 tahun, berbeda dengan PPPK yang bisa sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Contohnya, Ketika ada peserta yang lolos seleksi pada usia 59 tahun, maka akan diberikan kontrak kerja selama 1 tahun sampai dengan usia yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang akan diisi.
5. Bisa Kontrak Sampai Batas Usia Pensiun
Sebenarnya, masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi sampai dengan batas usia pensiun. Tentunya dengan memperharikan evaluasi kerja setiap tahunnya. Jika mendapatkan nilai yang baik, maka kontrak kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga : Lebih Jauh Mengenal Seleksi PPPK
Baca Juga : 5 Rahasia Sukses Lolos PPPK untuk Guru
Klik link untuk Gabung Grup PPPK
Comments 1