Info Terbaru CPNS 2023. Pertanyaan seputar kapan CPNS 2023 dibuka, syarat CPNS 2023, formasi CPNS 2023 dan kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka sedang menjadi sorotan saat ini. Meski belum diketahui kapan tepatnya waktu pendaftaran dan posisi CPNS yang dibuka, namun kepastian akan adanya penerimaan CPNS ini telah diungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kabar ini telah diungkapkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PANRB melalui YouTube Apkasi Official. Rekrutmen PNS pada tahun 2023 nanti akan lebih fokus pada jabatan-jabatan tertentu yang memang sangat sedang membutuhkannya. Aba Subagja juga membeberkan sejumlah formasi yang akan menjadi fokus dalam perekrutan CPNS 2023 antara lain yaitu jaksa, hakim, agen, dan lain sebagainya.
Baca Juga : 7 Kunci Lolos PPPK untuk Formasi Dosen
Jalur Seleksi CPNS
Bagi yang berminat bisa mencoba mendaftar. Pendaftaran biasanya akan ada dua jalur pendaftaran seleksi CPNS yaitu umum dan khusus. Untuk jalur umum biasanya untuk masyarakat umum sesuai dengan persyaratannya. Sedangkan jalur khusus biasanya terdiri dari 4 kategori yaitu lulusan terbaik (cumlaude), putra/putri Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora.
Dokumen Persyaratan
Sementara itu, calon pendaftar juga bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu yang biasanya wajib untuk diunggah. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen menilik dari persyaratan yang telah ada pada seleksi-seleksi sebelumnya. Beberapa antaranya yakni Scan Kartu Keluarga (KK), Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Scan Ijazah terakhir, Scan Transkrip Nilai, Scan Dokumen persyaratan sesuai dengan instansi terkait. Salah satunya surat lamaran, dan Scan Pas foto dengan latar belakang merah.
Baca Juga : Apa Saja Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022
Syarat Mendaftar CPNS
Adapun syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS yaitu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
2. Sehat secara jasmani dan juga rohani
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah mendapatkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah berhenti/diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
Baca Juga : Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI
6. Tidak pernah menjadi pengurus maupun menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia sebelumnya
Apakah ada formasi CPNS untuk Tenaga honorer Guru, mengingat sya tidak bisa ikut di PPPK karena ijazah tidak linier dgn jenjang yg saya ajarkan, sedangkan saya sudah lama mengabdi lebih dari 10 tahun, knapa linieritas ijazah baru dipermasalahkan setelah 10 tahun lebih saya mengajar dan sering ikut pendataan 🙏