Guru Honorer Siap Jadi PPPK Tanpa Tes. Kabar gembira berkaitan dengan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Kabarnya akan ada 8 kategori guru honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 mengenai pengadaan PPPK Guru 2022. Tahun 2022 pemerintah telah berencana akan membuka 1 juta lebih formasi untuk CPNS dan PPPK. Dari kedua formasi tersebut, jumlah terbesar merupakan alokasi untuk PPPK lebih khususnya PPPK Guru.
Berikut ini adalah 8 kategori guru honorer yang siap jadi PPPK tanpa melalui tes berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 20 tahun 2022 :
Baca Juga : Apa Saja Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022
Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Yang termasuk dalam kategori ini adalah guru THK II yang sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 tapi belum mendapatkan formasi. Guru THK II ini tergolong dalam kategori prioritas 1 pada PPPK 2022 yang bisa menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021.
Guru Negeri Lulus Passing Grade (PG)
Pada kategori ini adalah guru negeri yang juga sudah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi. Guru negeri ini juga termasuk dalam kategori prioritas 1 pada PPPK tahun 2022. Kategori ini cukup dengan menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021.
Baca Juga : 5 Rahasia Sukses Lolos PPPK untuk Guru
Guru Swasta Lulus Passing Grade (PG)
Kategori ini ialah guru swasta yang sudah lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Guru swasta passing grade (PG) juga masuk dalam kategori prioritas 1 pada PPPK tahun 2022. Sama dengan kategori sebelumnya, kategori ini juga cukup dengan menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021.
Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade (PG)
Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade (PG) merupakan guru yang telah lulusan PPG dan juga lulus PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi. Kategori ini juga termasuk dalam prioritas 1 pada PPPK Guru tahun 2022 yang cukup hanya menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021.
Guru THK II
Guru THK II adalah kelompok guru yang belum mengikuti seleksi PPPK tahun 2021. Berdasarkan Permen PANRB No. 20 tahun 2022, kategori ini masuk pada priotias 2.
Baca Juga : Dibanding PNS, Ini 7 Kelebihan PPPK
Guru THK II Belum Lulus PG
Kategori Guru THK II termasuk dalam pelamar prioritas 2 yang cukup mengikuti seleksi kompetensi dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja serta pemeriksaan latar belakang. Seleksi kompetensi tersebut lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
Guru Non ASN Negeri yang sudah terdaftar di Dapodik
Kategori ini adalah guru Non ASN Negeri yang telah terdaftar di Dapodik selama lebih dari 3 tahun dan juga belum mengikui PPPK tahun 2021. Kategori ini masuk prioritas 3 yang seleksinya juga sama dengan pelamar prioritas 2.
Baca Juga : HGN Nadiem Bahas Pengangkatan PPPK dan Guru Penggerak
Guru Non ASN yang sudah terdaftar di Dapodik
Yang termasuk kategori ini ialah Guru Non ASN yang sudah terdaftar dapodik selama lebih dari 3 tahun tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021. Kategori ini juga masuk dalam kategori priotas 3.
Klik link untuk Gabung Grup PPPK
Mohon penjelasannya.disini saya hanya minta pendapat.ada seorg guru mendapat maslah dgn kepala sekolah.guru terebut sdh 15 tahun sebagai tenaga honor.guru trsebut mendapat maslah hanya sepele dgn kpla sekolah.sampai antra guru kpla sekolah dan suami dr guru trsebut sdh megatai ngatai ttng kepsek trsbt.sehingga guru trsebut sdh tdk lagi mengajar dsekolh trsebut.dan guru trsbt mau pindah tempat tugas dsekolah lain.yg jd permaslahan disini pihak dinas tdk mau mengeluarkan SPT sebb sebelum ada surat penglepasan dr kepsek yg mendpt masalah.dengan ini guru trsebut sampai rela tdk masuk dlm pengkrekrutan p3k 2022.sebb guru trsbt trbentur dgn SPT.nah sekrng dr pihak dinas mengatakan klu sampai pd bulan maret guru trsebut tdk ada SPT maka tdk trdftr pada dapodik.apa dgn minta SPT baru guru trsebut masih dihitung masa kerjanya yg sdh 15 tahun itu?