Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru. Pembayaran gaji untuk guru honorer sudah menjadi aturan Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud. Anggaran gaji guru honorer masuk dalam dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Tentunya, jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, perlu memenuhi ketentuan yang ada sebagai syarat penerima honor.
Soal pembayaran atau pemberian gaji kepada guru honorer termaktub dalam pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Aturan yang sudah ada tanggal 28 Desember 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Baca Juga:
Seminar Ditjen GTK Kemendikbudristek
Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan
Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023
Dana BOS sendiri disalurkan pemerintah ke satuan pendidikan penerima untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada komponen penggunaan dana BOS.
Menjelaskan bahwa pembayaran honor masuk ke dalam komponen penggunaan dana BOS Reguler bersama dengan 11 alokasi dana BOS Reguler lainnya.
Perlu kita mengerti, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja.
Untuk gaji guru honorer yang teranggarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang tersalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.
Sudah tertera dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang sudah tersalur oleh satuan pendidikan.
4 Syarat Aturan Penggajian Guru Honorer Terbaru 2023
Adapun syarat agar guru honorer diperbolehkan atau dinyatakan layak menerima gaji dari dana BOS di masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Status guru honorer yang bersangkutan bukan ASN
- Data guru honorer tercatat pada Dapodik
- Guru honorer memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Guru honorer belum mendapat tunjangan profesi guru
Selain guru honorer, Pasal tersebut juga menyebutkan bukan hanya guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS sekolah.
Baca Juga:
Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan- Beginner Level
Kursus Bahasa Inggris Menyenangkan-Medium Level
Tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan bersangkutan pun bisa menerima gaji dari dana BOS asalkan memenuhi syarat berikut:
- Status tenaga kependidikan bukan ASN
- Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.
Baca Juga :
Tips Video Pembelajaran Menarik
Cara Membuat QR Code Pada Canva
Comments 1