Gaji Ke-13 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menyampaikan kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana tidak, terhitung hari ini Senin (5/6) merupakan hari yang ditunggu-tunggu karena akan dicairkannya Gaji Ke-13.
Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023, Gaji Ke-13 diatur sedemikian lengkap mengenai Teknis Pelaksanaan. Sehingga PNS/ASN tidak perlu khawatir apabila hingga setelah tanggal yang ditentukan masih belum mendapatkan pencairan dana sesuai dengan yang dimaksud.
Namun, sesuai dengan aturan tersebut pula besaran yang diberikan kepada PNS/ASN tidak dibayarkan penuh alias akan dibayarkan sama dengan THR 2023 atau ada bagian yang dipotong.
“Pencairannya akan dimulai dari tangal 5 karena tanggal 1-4 adalah tanggal merah atau hari libur nasional,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dikutip dari cnbcindonesia.
Dalam Gaji Ke-13 ini, nominal yang diterima besarannya hanya 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Namun, terdapat beberapa “tambahan” yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan (diuangkan);
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan kinerja sebesar 50%
Keempat hal di atas akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan yang dimiliki oleh PNS/ASN.
Yustinus Prastowo yang merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menjelaskan bahwa selain PMK Nomor 39, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan mengenai pihak-pihak yang mendapatkan Gaji Ke-13 tersebut.
“Jadi tergantung aturan yang berlaku. Misalkan DPR terdatanya tenaga ahli, ada juga cakupan untuk instansi lainnya. Yang pasti nanti akan kita lakukan pengecekan,” perjelas Yustinus Prastowo.
Lebih lanjut, Prastowo juga menjelaskan bahwa Pencairan Gaji Ke-13 sudah dimulai sejak hari Senin (5/6). Kemudian akan terus dikirimkan secara berkala melalui rekening mengenai tambahan-tambahan yang diterima oleh PNS/ASN tersebut.
“Mungkin akan sedikit lebih lama ya. Karena kan proses dari bank beda waktu beda akses. Yang jelas sudah dimulai sejak tanggal 5. Pasti,” perjelas Prastowo.
Pada peraturan yang berlaku, Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal yang diterima oleh PNS/ASN pada Gaji Ke-13 tersebut yaitu Rp 3,21 juta hingga Rp 24,13 juta sesuai pangkat atau jabatan pegawai bersangkutan.
Demikian informasi mengenai Gaji Ke-13 untuk PNS/ASN oleh Kemenkeu tahun ini. Semoga bermanfaat.
Mau belajar lebih dalam dan terus Update pada Pendidikan Nasional dan Internasional? Ayo bergabung bersama dengan ribuan guru di Seluruh Indonesia. DAFTAR DISINI!
Ada pertanyaan? Silahkan hubungi https://wa.me/6281228039087 (Ratih)
(zam)
Alhamdulillah, semoga berkah dan bermanfaat bagi keluarga PNS/ASN, dan meningkatkan kesejahteraan PNS/ASN.
Alhamdulillah. Tetap kerja dengan ikhlas semoga PNS/ASN makin sejahtera, Berkah gajinya untuk keluarga 👍. Dan yang belum PNS/ASN semoga Allah beri kelancaran untuk segera menyusul secepatnya.
Astungkara segera bisa merasakan yang namanya TPG, TPP dan gaji ke 13. Rahayu
alhamdulillah, selamat kepada bapak/ibu ASN atas cair nya gaji ke-13 semoga berkah, lebih amanah dan tambah semangat dalam bekerja.
alhamdulillah, selamat kepada bapak/ibu ASN atas cairnya gaji ke-13 semoga berkah, lebih amanah dan tambah semangat dalam bekerja.
Alhamdulillah,mudah”an berkah,dan tetap selalu amanah dalam menjalankan tugas…Aamiinnn
Semoga segera terlaksana jika memang benar 🤲
Gaji 13 mantabb