Pentingnya sekolah memahami Juknis BOS. Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Sehingga ruang lingkup BOSP ini terdiri dari BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).
Baca Juga :
Cek Kenaikan PNS 2 Kali Dalam Setahun
Dalam juknis BOSP Tahun 2023 tertera bahwa rekening yang dipakai untuk penyaluran yaitu atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam dapodik disertai dengan nomor pokok sekolah nasional.
Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya). Adapun satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Hal yang penting harus diketahui oleh sekolah terkait Juknis Dana BOSP SD SMP SMA SMK Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Penyaluran Dana BOSP dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya
- Penyaluran BOSP tahap 2 dilakukan dengan mempersyaratkan laporan tahap sebelumnya yang menunjukkan penyerapan minimal 50% dari dana yang ada di Rekening Satuan Pendidikan
- Sisa Dana BOSP berdasarkan laporan Satuan Pendidikan yang disampaikan suatu Pendidikan ke Kemdikbudristek, diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran Tahap 1/2023.
- Syarat penyaluran Dana BOSP 2023: a) Tahap 1: Laporan realisasi tahun anggaran yang lalu; b) Tahap 2 Laporan Realisasi tahap 1 minimal 50% dari dana di Satuan Pendidikan.
- Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menerima penyaluran Tahap 1, maka penyaluran Tahap 2 tidak dapat dilakukan;
Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan. Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Sehingga ruang lingkup BOSP ini terdiri dari BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).
Mantap materinya
Sangat membantdan memeberi wawasan