Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Mengatasi Kekerasan di Sekolah
Menteri Nadiem Anwar Makarim Merilis upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKSP). Aturan ini menguraikan jenis-jenis kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah dengan detail. Nadiem menegaskan pentingnya definisi yang tegas terkait jenis kekerasan ini untuk melindungi siswa dan guru.
Sasaran dan Lingkup Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023
Dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, Permendikbud No. 46 Tahun 2023 mencakup peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam satuan pendidikan. Namun, aturan ini juga berlaku untuk kegiatan di luar sekolah dan dalam konteks yang melibatkan lebih dari satu sekolah. Dengan demikian, Permendikbud ini memberikan landasan untuk memastikan keamanan di seluruh pengalaman pendidikan, memanjang dari dalam kelas hingga kegiatan ekstrakurikuler, dan bahkan dalam situasi yang melibatkan beberapa sekolah. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan lingkungan pendidikan akan menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua yang terlibat.
Jenis Kekerasan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023
Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, ada sejumlah jenis kekerasan yang identifikasi, termasuk kekerasan fisik, verbal, nonverbal, serta kekerasan melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut adalah penjelasan mengenai enam jenis kekerasan yang terdefinisi:
1. Kekerasan Fisik: Jenis ini terkait dengan kontak fisik, baik dengan atau tanpa alat bantu.
2. Kekerasan Psikis: Kekerasan psikis terjadi tanpa melibatkan kontak fisik dan bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
3. Perundungan: Perundungan melibatkan tindakan kekerasan fisik atau psikis yang berlangsung secara berulang dengan adanya relasi kuasa.
4. Kekerasan Seksual: Ini mencakup tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang seseorang dengan menyentuh tubuh atau fungsi reproduksinya.
5. Diskriminasi dan Intoleransi: Diskriminasi dan intoleransi terjadi melalui tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan berbagai kriteria seperti suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, atau fisik.
6. Jika mempengaruhi atau berdampak pada situasi kekerasan, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak, seperti surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan jenis kebijakan lainnya, maka kebijakan dapat menjadi sarana yang berpotensi mengandung kekerasan.
Baca juga : Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan
Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang sesuai dengan pasal 10 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP mencakup:
– Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
– Mengucapkan rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban.
– Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban.
– Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.
– Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
– Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau dalam ruangan pribadi.
– Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu pada korban untuk melakukan transaksi atau aktivitas seksual.
– Memberikan hukuman atau sanksi yang bersifat seksual.’
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Bentuk Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah
Pasal 11 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP melarang beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi, termasuk:
– Memaksa peserta didik untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.
– Melarang peserta didik mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.
– Memberikan perlakuan istimewa pada calon pemimpin atau pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan.
-Mengurangi, menghalangi, atau meniadakan hak atau kebutuhan peserta didik dalam proses penerimaan peserta didik, termasuk penggunaan sarana dan prasarana belajar, kesempatan dalam mengikuti kompetisi, bantuan pendidikan atau beasiswa, hasil penilaian pembelajaran, dan layanan pendidikan lainnya yang merupakan hak peserta didik.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam melawan diskriminasi dan intoleransi di sekolah. Aturan ini secara tegas melarang berbagai bentuk diskriminasi, seperti memaksa peserta didik untuk mengikuti mata pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya atau memberikan perlakuan istimewa berdasarkan identitas tertentu. Dengan tegasnya aturan ini, pendidikan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak dan kebutuhan setiap peserta didik. Dengan begitu, kita bersama-sama membangun masa depan pendidikan yang lebih adil, di mana tak ada yang ketertinggalan.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Menambah wawasan dan pemahaman saya tentang dasar jukum dan conyoh perilaki
Menambah wawasan belajar kita tentang IKM
Membaca dan memahami konsep yang di jelaskan rubrik ini sangat membantu tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru yang profesional. Saya setuju dengan semua penjelasan dan acuan dalam kurikulum merdeka
Menambah wawasan dan pemahaman
Bagi saya secara pribadi adalah pentingnya memahami dan menambah wawasan serta mengimplementasikannya dalam pembelajaran di kelas dan lingkumungan komunitas sekolah dalam mengemban profesi sebagai guru.dengan demikian terwujudnya sekolah inklusif “bebas kekerasan”.
bisa menambah wawasannn dan juga pengetahuan saya terkait hal inii ..