• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Mengatasi Kekerasan di Sekolah

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
7
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Mengatasi Kekerasan di Sekolah
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Mengatasi Kekerasan di Sekolah

Menteri Nadiem Anwar Makarim Merilis upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (PPKSP). Aturan ini menguraikan jenis-jenis kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah dengan detail. Nadiem menegaskan pentingnya definisi yang tegas terkait jenis kekerasan ini untuk melindungi siswa dan guru.

Sasaran dan Lingkup Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023

Dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, Permendikbud No. 46 Tahun 2023 mencakup peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam satuan pendidikan. Namun, aturan ini juga berlaku untuk kegiatan di luar sekolah dan dalam konteks yang melibatkan lebih dari satu sekolah. Dengan demikian, Permendikbud ini memberikan landasan untuk memastikan keamanan di seluruh pengalaman pendidikan, memanjang dari dalam kelas hingga kegiatan ekstrakurikuler, dan bahkan dalam situasi yang melibatkan beberapa sekolah. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan lingkungan pendidikan akan menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua yang terlibat.

Jenis Kekerasan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023

Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, ada sejumlah jenis kekerasan yang identifikasi, termasuk kekerasan fisik, verbal, nonverbal, serta kekerasan melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut adalah penjelasan mengenai enam jenis kekerasan yang terdefinisi:

1. Kekerasan Fisik: Jenis ini terkait dengan kontak fisik, baik dengan atau tanpa alat bantu.

2. Kekerasan Psikis: Kekerasan psikis terjadi tanpa melibatkan kontak fisik dan bertujuan merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

3. Perundungan: Perundungan melibatkan tindakan kekerasan fisik atau psikis yang berlangsung secara berulang dengan adanya relasi kuasa.

4. Kekerasan Seksual: Ini mencakup tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang seseorang dengan menyentuh tubuh atau fungsi reproduksinya.

5. Diskriminasi dan Intoleransi: Diskriminasi dan intoleransi terjadi melalui tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan berbagai kriteria seperti suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, atau fisik.

6. Jika mempengaruhi atau berdampak pada situasi kekerasan, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak, seperti surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan jenis kebijakan lainnya, maka kebijakan dapat menjadi sarana yang berpotensi mengandung kekerasan.

Baca juga : Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan

Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang sesuai dengan pasal 10 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP mencakup:

– Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
– Mengucapkan rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban.
– Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban.
– Mengambil, merekam, atau menyebarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.
– Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
– Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau dalam ruangan pribadi.
– Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu pada korban untuk melakukan transaksi atau aktivitas seksual.
– Memberikan hukuman atau sanksi yang bersifat seksual.’

Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Bentuk Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

Pasal 11 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP melarang beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi, termasuk:

– Memaksa peserta didik untuk mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.
– Melarang peserta didik mengikuti mata pelajaran agama atau kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.

– Memberikan perlakuan istimewa pada calon pemimpin atau pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan.
-Mengurangi, menghalangi, atau meniadakan hak atau kebutuhan peserta didik dalam proses penerimaan peserta didik, termasuk penggunaan sarana dan prasarana belajar, kesempatan dalam mengikuti kompetisi, bantuan pendidikan atau beasiswa, hasil penilaian pembelajaran, dan layanan pendidikan lainnya yang merupakan hak peserta didik.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam melawan diskriminasi dan intoleransi di sekolah. Aturan ini secara tegas melarang berbagai bentuk diskriminasi, seperti memaksa peserta didik untuk mengikuti mata pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya atau memberikan perlakuan istimewa berdasarkan identitas tertentu. Dengan tegasnya aturan ini, pendidikan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak dan kebutuhan setiap peserta didik. Dengan begitu, kita bersama-sama membangun masa depan pendidikan yang lebih adil, di mana tak ada yang ketertinggalan.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Tags: Kebijakan MenteriKekerasan SeksualNadiem MakarimPermendikbudPPKSP
Next Post
Menciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

Menciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan

Comments 7

  1. Ai Karlinawati says:
    2 tahun ago

    Menambah wawasan dan pemahaman saya tentang dasar jukum dan conyoh perilaki

    Balas
  2. Sarti S.Pd.SD says:
    2 tahun ago

    Menambah wawasan belajar kita tentang IKM

    Balas
  3. Ping-balik: Diklat PPKSP
  4. Petrus Ngongo Bulu says:
    2 tahun ago

    Membaca dan memahami konsep yang di jelaskan rubrik ini sangat membantu tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang guru yang profesional. Saya setuju dengan semua penjelasan dan acuan dalam kurikulum merdeka

    Balas
  5. Ilalis Sulastri says:
    6 bulan ago

    Menambah wawasan dan pemahaman

    Balas
  6. Sar says:
    6 bulan ago

    Bagi saya secara pribadi adalah pentingnya memahami dan menambah wawasan serta mengimplementasikannya dalam pembelajaran di kelas dan lingkumungan komunitas sekolah dalam mengemban profesi sebagai guru.dengan demikian terwujudnya sekolah inklusif “bebas kekerasan”.

    Balas
  7. lina says:
    6 bulan ago

    bisa menambah wawasannn dan juga pengetahuan saya terkait hal inii ..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

by Syahrul
Mei 14, 2024
1

Guru-guru di Jawa Tengah, bersiaplah menerima uang tambahan dari Nadiem Makarim jika...

Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat Ini.

by Syahrul
Mei 13, 2024
8

Bonus Resmi dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Non-sertifikasi yang Memenuhi Syarat...

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

by Syahrul
Mei 10, 2024
2

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Guru Kreatif dan Menyenangkan untuk Para Generasi Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event