Bamsoet Mendukung Penerapan Skema Single Salary bagi ASN
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini adalah langkah yang dianggap sangat penting dan mendapat apresiasi dari Bamsoet.
Penerapan Single Salary untuk Menghindari Rangkap Jabatan
Implementasi skema Single Salary bertujuan untuk menghindarkan ASN, terutama mereka yang berada pada posisi eselon 1, dari praktik rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini saat ini marak terjadi di berbagai kementerian dan lembaga, dan telah menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan serta potensi konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Praktik tersebut sering kali dipandang sebagai bentuk “korupsi terselubung” oleh masyarakat.
Kewenangan Fiskal yang Perlu Ditinjau Kembali
Selain masalah rangkap jabatan, kewenangan fiskal yang sangat besar yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan juga menjadi sorotan banyak pihak. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 17/2003, Bappenas kehilangan kewenangannya dalam merencanakan alokasi anggaran, yang mengkonsentrasikan kewenangan alokasi anggaran di Kementerian Keuangan. Meskipun Bappenas tetap menjadi mitra Kementerian Keuangan dalam perencanaan fiskal dan makro serta dalam penyusunan rencana kerja pemerintah, kewenangan anggaran tetap berada di Kementerian Keuangan. Kewenangan penuh atas alokasi anggaran yang di miliki oleh Kementerian Keuangan sebaiknya juga harus evaluasi kembali untuk memperkuat mekanisme pengawasan antar kementerian dan lembaga pemerintah.
Pentingnya Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Bamsoet juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Rencana ini telah di ajukan sebagai Rancangan Undang-Undang RPJPN 2025-2045 dan saat ini menjadi prioritas dalam program legislasi DPR RI. Tujuan utamanya adalah untuk mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang sebelum pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan begitu, RPJPN 2025-2045 dapat menjadi acuan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam merumuskan visi dan misi mereka.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Pokok-Pokok Haluan Negara dan Kontinuitas Pembangunan
RPJPN 2025-2045 adalah visi, misi, dan panduan bagi pencapaian Visi Indonesia Emas 2045 menuju Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Sementara itu, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini di siapkan oleh MPR RI lebih bersifat filosofis dan memberikan arahan dalam pembangunan nasional, dengan tujuan memastikan kelangsungan visi dan misi negara sesuai yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Tongkat Estafet
Bamsoet, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia, menegaskan bahwa keberadaan PPHN memastikan bahwa siapapun yang menjadi presiden menggantikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2024 atau di pemilihan umum berikutnya akan terus mengejar Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045.
“Kita harus memastikan bahwa pergantian pemerintahan tidak mengubah arah pembangunan. Kepemimpinan seharusnya menjadi tongkat estafet yang menjaga kelangsungan, bukan seperti pengisian ulang meteran pompa bensin yang selalu di mulai dari nol,” tutup Bamsoet. (*)
Baca juga
Kemenag Mempercepat Pencairan Tunjangan Profesi Guru (PAI)
RUU ASN yang Memanas! Pemerintah Tolak Single Salary
PPKSP Membangun Keterampilan Emosional Masa Depan Siswa
Comments 3