Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan bahwa kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 akan di sesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan masing-masing.
Diskusi dan Keputusan Bersama Presiden tentang Kenaikan Gaji
Sebelumnya, Presiden, bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah melakukan beberapa kali diskusi mengenai kenaikan gaji untuk abdi negara, khususnya PNS dan PPPK.
Hasilnya, setelah keputusan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat pemerintah lainnya, pada tanggal 16 Agustus lalu, Presiden mengumumkan usulan peningkatan gaji sebesar 8% untuk PNS dan PPPK, yang akan di hitung berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan mereka.
Peningkatan Gaji untuk TNI dan Polri
Sementara itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan menerima peningkatan gaji sebesar 8% dari gaji dasar mereka.
Yang menarik, ketika mengumumkan peningkatan gaji ini, Presiden juga mengusulkan peningkatan gaji pensiunan sebesar 12% dibandingkan dengan PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Peningkatan ini akan dihitung berdasarkan gaji awal pensiunan.
“RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Presiden.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Penjelasan Alasan Peningkatan Gaji Pensiunan yang Lebih Tinggi
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, karena pada peningkatan gaji tahun 2019 yang lalu, tidak pernah terjadi hal serupa.
Pada tahun 2019, baik PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun penerima pensiunan, semuanya mendapatkan peningkatan gaji sebesar 5% dari gaji dasar mereka.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan alasan di balik peningkatan pensiunan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai negeri lainnya.
“Hal ini disebabkan selain kenaikan gaji untuk setiap K/L (Kementerian/Lembaga) ada tunjangan kinerja, dan beberapa K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja. Oleh karena itu, pertumbuhan gaji ASN, TNI, dan Polri adalah sebesar 8%, sementara pensiunan karena tidak menerima tunjangan kinerja meningkat sebesar 12%,” ungkapnya saat konferensi pers di kantor DJP.
Dari pernyataan Sri Mulyani, dapat disimpulkan mengapa peningkatan pensiunan lebih besar dibandingkan dengan yang lain.
Baca Juga artikel
Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pasca 2024
Peningkatan Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan yang Signifikan di Tahun 2024
RUU ASN yang Memanas! Pemerintah Tolak Single Salary
Pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Selain itu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, yang akan segera disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan persetujuan semua pihak, disebutkan bahwa peningkatan gaji PNS dan PPPK akan di sesuaikan dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan mereka.
Dengan kata lain, setiap PNS dan PPPK akan menerima jumlah peningkatan gaji yang berbeda berdasarkan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka masing-masing.
Berikut adalah perkiraan rincian peningkatan gaji untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024, berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan:
Perkiraan gaji PNS:
Golongan I untuk lulusan SD dan SMP memiliki rentang gaji yang menarik. Bagi yang memiliki pengalaman kerja antara 0 hingga 26 tahun, gaji berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664. Sementara itu, bagi mereka yang telah bekerja selama 3 hingga 27 tahun, dapat mendapatkan gaji antara Rp 1.840.860 hingga Rp 2.901.420. Golongan I ini menawarkan kesempatan untuk meraih imbalan yang lebih tinggi seiring berjalannya waktu.
Golongan II, yang terdiri dari lulusan SMA dan D3, juga menawarkan peluang yang menarik. Bagi yang memiliki pengalaman kerja antara 0 hingga 33 tahun, gaji berkisar antara Rp 2.183.976 hingga Rp 3.643.488. Bagi yang telah bekerja selama 3 hingga 33 tahun, dapat mendapatkan gaji antara Rp 2.385.072 hingga Rp 4.125.600. Golongan II memberikan insentif bagi para profesional dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Golongan III, untuk lulusan S1 hingga S3, menawarkan gaji yang sangat menggiurkan. Dengan rentang masa kerja 0 hingga 32 tahun, gaji berkisar antara Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760. Ini menunjukkan penghargaan yang besar untuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan pengalaman kerja yang lebih lama.
Golongan IV, yang menjadi tujuan banyak aspirasi, menawarkan potensi penghasilan yang substansial. Dengan masa kerja 0 hingga 32 tahun, gaji berkisar antara Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296. Ini adalah pilihan yang sangat menarik bagi mereka yang ingin meraih penghasilan yang tinggi dalam karir mereka.
Tidak hanya itu, PPPK juga memberikan perkiraan gaji yang komprehensif untuk berbagai golongan. Jadi, apapun tingkat pendidikan dan pengalaman kerja Anda, ada peluang untuk meraih penghasilan yang layak di dalam sistem ini. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja Anda, semakin besar juga peluang untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
Demikianlah perkiraan kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan, dengan usulan peningkatan sebesar 8% yang telah di sepakati oleh Sri Mulyani dan Presiden.
Comments 4