ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus secara teguh menjaga netralitas mereka ketika Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung di ranah maya. Mereka yang melanggar ketentuan ini akan segera dihadapkan pada konsekuensi sanksi moral yang telah diamanatkan.
SKB Nomor 2 Tahun 2022
Ketentuan yang melarang PNS untuk melakukan sejumlah tindakan di platform media sosial, seperti unggahan, komentar, berbagi, ‘like,’ atau bahkan bergabung dengan akun atau grup kampanye peserta Pemilu, tersurat dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022. SKB ini menjadi panduan utama dalam memastikan kepatuhan PNS terhadap netralitas mereka.
Konfirmasi dari Otoritas
M. Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), secara resmi mengonfirmasi keberlakuan aturan ini. “Ini adalah bagian dari rangkaian peraturan yang telah ada,” ungkapnya sebagaimana di laporkan oleh detik.com pada Senin, 25 September 2023.
Komitmen Bersama: Lima Kementerian/lembaga Berkolaborasi untuk Menjaga Netralitas ASN
Penting untuk dicatat bahwa SKB ini merupakan hasil kerjasama antara lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang kuat dan meningkatkan efektivitas dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemilu. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam menghadapi pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Selfie Bersama Calon dan Simbol Politik di Era Media Sosial
Aturan yang jelas mengenai larangan memposting foto bersama peserta Pemilu di media sosial telah di tetapkan. Ini mencakup larangan membagikan gambar bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Tim Sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik serta latar belakang foto terkait dengan partai politik atau bakal calon.
Baca Artikel Terbaru
Kabar Baik Gaji Pensiunan PNS Melesat! Presiden Jokowi Berikan Kenaikan
Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja
Begini Caranya Penggunakan e-Materai Yang Sesuai Panduan CPNS/PPPK 2023 Auto Lulus Administrasi
Comments 2