Penyesuaian Angka Kredit Bagi JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam DISPAKATI
Angka Kredit (AK) adalah salah satu parameter penting dalam sistem penilaian kinerja bagi guru dan pengawas sekolah di Indonesia. Penetapan AK ini memiliki dampak signifikan terhadap karier dan pengembangan profesional mereka. Dalam konteks ini, ada beberapa ketentuan yang perlu di perhatikan terkait penyesuaian AK bagi pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah.
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan AK dibagi menjadi dua kategori, yaitu pejabat dari instansi pusat dan instansi daerah. Namun, dalam tulisan ini akan lebih fokus membahas penyesuaian AK yang ditetapkan oleh pejabat dari instansi daerah, terutama bagi guru dan pengawas sekolah.
Baca juga :Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi SE Dirjen GTK
Guru Ahli Pertama hingga Guru Ahli Madya:
Penyesuaian AK dilakukan untuk guru-guru ahli pertama yang berada pada pangkat penata muda golongan ruang III/a hingga guru ahli madya yang berada pada pangkat pembina golongan ruang IV/a. Penyesuaian ini berlaku bagi guru-guru ini di lingkungan provinsi, kabupaten, dan kota.
Pengawas Sekolah Ahli Muda hingga Ahli Madya:
Sama halnya dengan guru, pengawas sekolah yang berada pada pangkat penata muda golongan ruang III/c hingga pengawas sekolah ahli madya pada pangkat pembina golongan ruang IV/a juga akan mengalami penyesuaian AK. Hal ini berlaku di lingkungan provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga :Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Proses Penyesuaian AK Integrasi dengan Aplikasi DISPAKATI
Sebuah tim penilai yang berwenang memanfaatkan aplikasi DISPAKATI yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengatur penyesuaian AK Integrasi dengan efisien dan transparan. Aplikasi DISPAKATI memberikan kemudahan bagi tim penilai dalam melakukan penyesuaian AK, dan seluruh proses ini dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id.
Sementara itu, penting untuk di catat bahwa penyesuaian AK Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang berada pada pangkat pembina golongan ruang IV/b hingga pangkat pembina utama golongan ruang IV/e merupakan kewenangan instansi pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca juga : Rumus Penyesuaian Angka Kredit Integrasi = Angka Kredit Konvensional !
Konversi AK dari Kep.MenPAN Nomor 84 Tahun 1993 ke PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009
Selain itu, AK terakhir yang di miliki oleh pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah dalam versi Kep.MenPAN Nomor 84 Tahun 1993 harus di konversikan terlebih dahulu ke dalam format yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Kesimpulan:
Pentingnya Penyesuaian Angka Kredit untuk Guru dan Pengawas Sekolah Dengan demikian, penyesuaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas sekolah adalah proses yang penting dalam menilai kinerja mereka dan menentukan perkembangan karier mereka. Proses ini di lakukan secara transparan dan mengikuti ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya penyesuaian AK, di harapkan guru dan pengawas sekolah dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga : Rumus Penyesuaian Angka Kredit Integrasi = Angka Kredit Konvensional !
Sosialisasi penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) merupakan langkah krusial dalam memastikan pemahaman yang baik dan partisipasi aktif dari seluruh pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah. Hal ini mencakup detail proses penyesuaian AK, peran aplikasi DISPAKATI, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru dan pengawas sekolah memiliki pemahaman yang sama dan merasa termotivasi untuk mengikuti penyesuaian AK dengan sungguh-sungguh. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dapat menjadi target yang lebih tercapai melalui upaya kolaboratif dan pemahaman yang jelas dalam menerapkan perubahan tersebut.
Download : Paparan Sosialisasi Penyesuaian PAK (Tahap 1)
Trimakasih informasinya tentang kenaikan AK, saya pribadi sangat merasa kecewa sebgai ASN dibawah kemenag…tentang pengurangan masa kerja saya bukan semakin bertambah namun sebaiknya, permasalahan lain tentang Kenaikan gol pangkat saya dari tahun 2017 sampai sekarang bulan Oktober 2023 masih golongan III/c…tidak tau dimana kesalahannya padahal sebelumnya berkas pengajuan sudah saya sampaikan melalui kabupaten kota untuk mendapatkan PAK. Menurut saya birokrasi bidang layanan kepegawaian dikantor jika tidak ada peningkatan dan dapat memberikan pelayanan prima bagi ASN lebih baik dimutasikan saja mereka yang mengurus dupak kami agar kedepannya masalah AK dapat berjalan dengan lancar dan SK kenaikan pangkat dapat diterima dengan waktu yang tepat….🙏
Sebagai usulan Mohon bagi menerima pelayanan kepegawaian untuk bidang urusan kenaikan pangkat dan penilaian AK ASN berikan kesempatan bagi orang -orang yang benar-benar bekerja dan profesional dan berpotensi…. agar tidak merugikan masa kerja ASN sampai tergilas masa kenaikan pangkatnya….🙏
Trimakasih informasinya tentang kenaikan AK sangat membantu, saya pribadi ingin bertanya apakah Ujikom sudah berlaku tahun 2023 untuk kenaikan Pangkat , trimaksih
terimakasih informasinya. saya secara pribadi sangat menyayangkan, masalah AK Dupak ini tidak ada sosialisasi dari instansi terkait, bahkan ketika mau mengajukan kenaikan pangkat selalu menebak-nebak tentang AK dari setiap item. mohon pihak terkait harus tegas ke instansi bawahannya.
Mohon penambahan waktu untuk pengusulan PAK konvensional ke PAK integrasi melalui aplikasi disepakati karena kemaren batas waktu 31 Desember 2023..banyak guru terlambat karena jarak dan informasi yg minim.. terimakasih
Nilai PAK Integrasi yang sudah keluar sama dengan nilai PAK Konvensional tahun 2019, sehingga 3,5 tahun nilai pembelajaran hangus, apa masih bisa menurunkan status menjadi pengajuan kembali ke PAK Integrasi