Kenaikan Gaji PNS Golongan IV Signifikan pada Januari 2024, Sedangkan Golongan I, II, III
Berita terkini menyebutkan bahwa kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, TNI, Polri, dan pensiunan akan segera diberlakukan mulai bulan Januari 2024. Namun, perubahan ini tidak akan sama bagi seluruh golongan PNS. Golongan IV, misalnya, akan menerima tambahan gaji yang signifikan, mencapai hingga Rp472 ribu per bulan.
Tambahan gaji sebesar Rp472 ribu per bulan untuk PNS golongan IV ini didasarkan pada estimasi kenaikan gaji sebesar 8% yang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Golongan I-III Terbatas dalam Kenaikan Gaji
Namun, sayangnya, kenaikan gaji ini tidak berlaku seragam untuk semua golongan PNS. Golongan I, II, dan III hanya akan mendapatkan tambahan gaji yang terbatas. Bahkan, bagi PNS golongan I, tambahan gaji tersebut tidak akan mencapai Rp200 ribu.
Baca juga :Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Golongan IV Bersinar dengan Kenaikan Signifikan
Perbedaan ini terjadi karena tambahan kenaikan gaji bagi PNS akan di sesuaikan dengan golongan masing-masing. Oleh karena itu, PNS golongan I mungkin tidak akan merasakan dampak yang signifikan dari kenaikan gaji yang mereka terima, karena kenaikan gaji yang mereka dapatkan hanya sedikit.
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan usulan kenaikan gaji untuk semua ASN pusat dan daerah, termasuk PNS dan PPPK, pada tanggal 16 Agustus yang lalu, bersamaan dengan pembacaan nota keuangan untuk tahun 2024. Dengan begitu, kenaikan gaji di harapkan akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024, asalkan tidak ada kendala yang menghalangi pelaksanaannya.
Rincian Estimasi Gaji PNS
Berikut ini adalah rincian estimasi gaji total yang akan di terima oleh PNS pada bulan Januari 2024:
Dalam konteks perubahan gaji PNS berdasarkan golongan mereka, berikut adalah rincian rentang gaji untuk setiap golongan:
Golongan I, yang terdiri dari lulusan SD dan SMA, memiliki berbagai sub-golongan dengan rentang gaji sebagai berikut: Golongan Ia (Rp1.685.664 – Rp2.522.664), Golongan Ib (Rp1.840.860 – Rp2.670.732), Golongan Ic (Rp1.918.728 – Rp2.783.700), dan Golongan Id (Rp1.999.944 – Rp2.901.420).
Sementara itu, Golongan II, yang terdiri dari lulusan SMA dan D3, juga memiliki sub-golongan dengan rentang gaji yang berbeda-beda: Golongan IIa (Rp2.183.976 – Rp3.643.488), Golongan IIb (Rp2.385.072 – Rp3.797.604), Golongan IIc (Rp2.485.944 – Rp3.958.200), dan Golongan IId (Rp2.591.136 – Rp4.125.600).
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Di sahkan 3 Oktober 2023
Golongan III, yang di peruntukkan bagi lulusan S1 hingga S3, juga memiliki variasi dalam rentang gaji mereka: Golongan IIIa (Rp2.785.752 – Rp4.575.312), Golongan IIIb (Rp2.903.580 – Rp4.768.848), Golongan IIIc (Rp3.026.484 – Rp4.970.592), dan Golongan IIId (Rp3.154.464 – Rp5.180.760).
Baca juga : Keputusan Terbaru?Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024
Terakhir, Golongan IV memiliki rentang gaji yang lebih tinggi daripada golongan-golongan sebelumnya: Golongan IVa (Rp3.287.844 – Rp5.400.000), Golongan IVb (Rp3.426.948 – Rp5.628.420), Golongan IVc (Rp3.571.884 – Rp5.866.452), Golongan IVd (Rp3.722.976 – Rp6.114.636), dan Golongan IVe (Rp3.880.548 – Rp6.373.296).
Harapkan di Tahun 2024
Di bandingkan dengan gaji saat ini, perkiraan tambahan gaji yang akan di berikan kepada setiap golongan PNS pada bulan Januari dengan kenaikan gaji sebesar 8% adalah sebagai berikut: PNS golongan I akan mendapatkan peningkatan gaji sekitar Rp124.864 hingga Rp214.902, PNS golongan II akan memperoleh tambahan gaji sekitar Rp161.776 hingga Rp305.600, PNS golongan III akan mendapatkan tambahan gaji sekitar Rp206.352 hingga Rp383.760, sementara PNS golongan IV akan menikmati peningkatan yang signifikan, dengan tambahan gaji sekitar Rp243.544 hingga Rp472.096
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
maaf, melihat angka gaji memang besar, tapi bisa dilihat penerimaan setelah dipotong pajak, pajak gol4 mencapi 15% dan gol 1,2,3 hanya 5 persen.
Betul Pak, judul artikel itu sekilas memberikan kesan kenaikan gaji itu yang paling diuntungkan adalah gol IV pdhl pajaknya aja 15 % sedangkan Gol III hanya 5 %, sami mawon