Guru SMPN 10 Kota Madiun dan Orangtua Siswa G Menyelesaikan Masalah dengan Damai
Insiden kontroversial yang melibatkan seorang guru di SMPN 10 Kota Madiun, yang menghukum seorang siswa hingga telapak kakinya melepuh, akhirnya berujung damai setelah kedua belah pihak, yakni orangtua siswa dan oknum guru, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Guru ‘F’ Telah Diberhentikan Setelah Insiden Hukuman yang Menyakitkan
Guru yang terlibat dalam insiden ini memiliki inisial “F,” sedangkan siswa yang menjadi korban memiliki inisial “G.” Insiden ini terjadi ketika guru F menghukum siswa G dengan perintah untuk berlari keliling lapangan basket tanpa menggunakan alas kaki di tengah teriknya siang. Hukuman ini diberikan karena siswa G tidak ikut dalam kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung.
Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru
Surat Perdamaian: Penyelesaian Bijaksana oleh Orangtua Siswa
Orangtua G, Novia Tri Handayani, mengonfirmasi bahwa mereka telah menandatangani surat perdamaian antara dirinya dan guru F di sekolah yang di fasilitasi oleh pihak sekolah. Dalam pernyataannya, Novi mengatakan, “Kemarin kami sudah menandatangani surat perdamaiannya di sekolah. Kami memilih masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan saja.” Keputusan untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai adalah tindakan bijaksana yang dipilih oleh kedua belah pihak.
Respon Cepat Wali Kota Madiun: Guru F Diberhentikan dan Dijamin Pendidikan Siswa
Novi juga menyatakan apresiasinya kepada Wali Kota Madiun, Maidi, atas respons cepatnya terhadap masalah yang menimpa putranya. Maidi bahkan datang langsung ke rumah mereka bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Puskesmas Banjarejo untuk memeriksa kondisi kesehatan anaknya. Novi berkata, “Terima kasih pak wali sudah ke sini merespons baik dan peduli anak saya. Dan guru yang bersangkutan ditarik dibebastugaskan dan tidak boleh mengajar. Dari pihak sekolah pun beberapa kali ke sini sudah menjenguk dan memberikan empati kepada anak saya.”
Jaminan Kesehatan dan Pendidikan: Komitmen Wali Kota Madiun
Wali Kota Maidi juga memberikan jaminan bahwa anak Novi akan dirawat dengan baik hingga sembuh dan tidak akan tertinggal dalam pendidikannya karena telah mencapai kelas IX. “Pak wali juga menjamin anak saya tidak di deskriminasi dan menjadi korban bullying ketika sudah kembali bersekolah nanti,” tambah Novi.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Pemberhentian Guru F: Tindakan Tegas dalam Menyelesaikan Kasus
Sebelumnya, insiden ini mencuat ke publik ketika siswa SMP tersebut mengalami luka yang parah pada telapak kakinya akibat hukuman yang di berikan oleh guru agama berinisial F. Wali Kota Madiun, Maidi, telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut sanksi guru F dan membebastugaskan dia dari tugas mengajar. Maidi menjelaskan, “Sanksinya ditarik (ke Dinas Pendidikan Kota Madiun) dan tidak jadi guru lagi. Jadi masuk ke staff agar bisa merenungi salahnya karena dia keliru sehingga dia tidak jadi guru lagi.”
Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Dengan Damainya Kasus Ini: Pendidikan Tetap Prioritas
Dengan langkah-langkah yang di ambil oleh kedua belah pihak, serta dukungan penuh dari pemerintah setempat dalam menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana, kasus ini akhirnya menemui akhir yang damai. Ini adalah contoh nyata betapa pentingnya menyelesaikan konflik melalui dialog dan mengutamakan kesejahteraan siswa dalam pendidikan. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Y saya tidak setuju dgn kasus ni sbgai guru agama menghukum muridny smpai kakinya melepuh spti kasus kejadian d skolhn sya juga begitu klo tdk ikut ngaji juga d hukum d halaman skolah ahirny ortunya protes tdk Terima juga d minta uang denda 5 rb nah ahirny jd rame dgn wali murid smpai protes tdk trima.