ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?
Dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh Menpan RB, Undang-Undang ASN 2023 secara resmi di sahkan oleh anggota DPR. Salah satu aspek penting yang di atur dalam undang-undang ini adalah kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pensiunan dan Jaminan Bagi PPPK
Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiunan seperti yang di berikan kepada PNS. Namun, dengan adanya Undang-Undang ASN 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiunan, walaupun dengan skema yang berbeda, yaitu skema defined contribution. Selain itu, PPPK juga di berikan jaminan hukum dan peluang untuk menerima penghargaan atas prestasi yang telah mereka raih. Semua hal ini telah di atur dalam Undang-Undang ASN 2023 yang resmi disahkan pada 3 Oktober 2023.
Baca Juga : RUU Disahkan, Peluang Baru bagi ASN di Daerah 3T
Nasib Tenaga Honorer: Penghapusan atau Perubahan Status?
Namun, muncul pertanyaan yang penting, yaitu apakah nasib tenaga honorer akan di hapus? Apakah mereka juga akan tercakup dalam Undang-Undang ASN 2023?
Perlindungan bagi Tenaga Honorer dalam Undang-Undang ASN 2023
Secara tegas, Undang-Undang ASN 2023 hanya berfungsi sebagai payung hukum bagi tenaga honorer. Artinya, para honorer tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka, walaupun kebijakan penghapusan honorer kemungkinan akan diatur oleh pemerintah.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Prospek Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Menpan RB telah mengindikasikan bahwa Peraturan Pemerintah akan mengatur pilihan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK. Oleh karena itu, tenaga honorer harus menunggu ketentuan yang lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah, termasuk kriteria yang harus mereka penuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga : Kabar Baru! Disahkan Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK
Harapan untuk Kesetaraan dalam ASN
Dengan di sahkannya Undang-Undang ASN 2023, terdapat harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS. Meskipun nasib tenaga honorer masih perlu menunggu aturan lebih lanjut, langkah-langkah menuju kesetaraan dalam dunia ASN telah di ambil, dan di harapkan bahwa hal ini akan memberikan manfaat bagi semua aparatur sipil negara di Indonesia. Ini adalah perkembangan terkait Undang-Undang ASN 2023 dan pertanyaan mengenai nasib tenaga honorer.
Ini Dia! 5 Inovasi Besar dalam UU ASN Baru PPPK Siap Pensiun Bersama PNS
PPPK DAN PNS selayaknya diberikan kesejahteraan yang sama mengingat jasa pekerjaan yg telah mereka laku mengapdi untuk negara dan masyarakat,
Untuk tenaga honor sangat perlu dipertimbangkan kerena jasa yang merka laksanakan tidak ada perbedaan dengan PNS dll sebaiknya mereka dapat di angkat mnjadi ASN juga