Kemenag Menggelar Uji Kompetensi Antarinstansi: Menguji Potensi Baru dalam Pelayanan Agama
Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengadakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L yang ingin berpindah ke berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag.
Menilai Kemampuan PNS dalam Bidang Jabatan yang Dikejar
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai keterampilan PNS sesuai dengan jabatan yang mereka lamar setelah memenuhi persyaratan administrasi.
Uji Kompetensi sebagai Syarat Mutasi PNS ke Kemenag
Nurudin merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan hasil Uji Kompetensi Pindah Instansi yang diatur dan di jalankan oleh Puspenkom Kemenag sebagai persyaratan utama yang wajib dipenuhi bagi mutasi PNS ke Kemenag.
Kepentingan Peserta dalam Mengikuti Uji Kompetensi Pindah Instansi dengan Serius
Nurudin menekankan pentingnya peserta Uji Kompetensi Pindah Instansi untuk mengambil langkah serius dalam mengikuti proses ini, demi memastikan penilaian kemampuan mereka mencapai hasil yang optimal.
Peran Penting Uji Kompetensi pada Tahun 2023
Uji Kompetensi Pindah Instansi baru di perkenalkan pada tahun 2023 dan pertama kali di laksanakan pada bulan April 2023. Periode terakhirnya adalah bulan Oktober, yang hanya terjadi dua kali setiap tahun. Dengan adanya uji kompetensi ini, di harapkan PNS yang bergabung dengan Kementerian Agama melalui proses seleksi yang ketat.
Memastikan PNS Memenuhi Standar Kompetensi yang Di tentukan
PNS yang di terima adalah mereka yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kemenag. Mereka tidak bisa berpindah tanpa memiliki kompetensi yang memadai. Tujuan akhirnya adalah memperkuat peran Kemenag sebagai Kementerian yang memiliki dampak strategis di tengah masyarakat yang beragam.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) 2023
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) berlangsung selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2023. Proses ini melibatkan total 16 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Tiga Aspek yang Di ukur dalam Uji Kompetensi
Dalam Ukom PI, tiga aspek utama menjadi fokus penilaian, yaitu kemampuan manajerial dalam memimpin, mengelola, dan mengendalikan tugas pokok; kemampuan sosial dan budaya yang mencakup interaksi, kolaborasi, dan kerjasama baik secara vertikal maupun horizontal.
Baca juga : Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Istimewa Finansial10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif
Pelaksanaan Uji Kompetensi Secara Daring
Terakhir, kemampuan teknis yang terkait dengan tugas pokok jabatannya. Dalam pelaksanaan Ukom PI, peserta dari berbagai Satuan Kerja, termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, dan Perguruan Tinggi, akan menghadapinya secara daring dengan dukungan admin dan pengelola kepegawaian dari Kementerian Agama di berbagai wilayah. Ini merupakan respons atas keberagaman peserta yang mewakili berbagai sektor.
Partisipasi Peserta dari Berbagai Satuan Kerja
Sebanyak 192 PNS menjadi peserta uji kompetensi dari berbagai Satuan Kerja pengusul, termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain.
Baca Juga : ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?
Uji Kompetensi sebagai Filter dalam Rekrutmen PNS
Nurudin memastikan bahwa Kemenag akan terus mengelola dengan baik pelaksanaan Uji Kompetensi Pindah Instansi sebagai alat filter dan upaya untuk memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi yang terstandar, yang pada gilirannya akan memperkuat peran strategis Kemenag di tengah masyarakat yang beragam
Penyesuaian AK Bagi JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam Aplikasi DISPAKATI
Comments 1