Sri Mulyani Perkuat Tunjangan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di luar uang makan. Tunjangan tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Tunjangan Lembur dan Uang Makan Lembur Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan tambahan tersebut berupa uang lembur dan uang makan lembur. Uang lembur diberikan bagi PNS yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara uang makan lembur diberikan bagi PNS setelah bekerja lembur minimal selama 2 jam berturut-turut.
Baca juga :ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?
Besaran Uang Lembur
Besaran uang lembur PNS dihitung per jam. Besarannya berbeda-beda untuk setiap golongan PNS, yaitu:
Di bawah ini, saya akan menyusun informasi yang Anda berikan menjadi paragraf yang lebih rapi dan mudah dipahami:
Gaji lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada golongan mereka. Untuk Golongan I, mereka menerima Rp18.000 per jam. Golongan II memiliki tarif sebesar Rp24.000 per jam, sementara Golongan III dibayar sebesar Rp30.000 per jam, dan Golongan IV menerima Rp36.000 per jam.
Selain gaji lembur, PNS juga memiliki hak untuk mendapatkan uang makan lembur, yang diberikan maksimal sekali sehari. Besaran uang makan lembur juga berbeda untuk setiap golongan PNS. Untuk Golongan I dan II, mereka mendapatkan Rp35.000 per hari. Sementara itu, PNS Golongan III menerima Rp37.000 per hari, dan Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari sebagai uang makan lembur.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Mulai Berlaku Tahun 2024
Tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur ini akan diberikan mulai tahun 2024.
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong mereka untuk bekerja lebih giat.
Dampak Tunjangan Tambahan
Pemberian tunjangan tambahan bagi PNS ini memiliki beberapa dampak positif, yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan PNS
Mendorong PNS untuk bekerja lebih giat
Meningkatkan kinerja PNS
Baca juga : Strategi Pintar: Membangun Hasrat Belajar yang Kuat pada Siswa
Selain itu, pemberian tunjangan tambahan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di luar uang makan. Tunjangan tambahan ini berupa uang lembur dan uang makan lembur. Besaran tunjangan tambahan ini berbeda-beda untuk setiap golongan PNS. Tunjangan tambahan ini akan mulai berlaku tahun 2024.
Kejutan untuk Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Akan Mendapatkan Bonus Pada November 2023!
Comments 2