6 Tunjangan PNS yang Akan Di cairkan Sri Mulyani Bulan November, Nomor 5 Nominalnya Jutaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki banyak alasan untuk bersyukur, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan untuk memberikan enam jenis tunjangan kepada mereka. Tunjangan ini akan mulai di cairkan setiap bulan, termasuk pada bulan November mendatang.
Sri Mulyani tampaknya ingin memanjakan PNS dengan memberikan sejumlah besar tunjangan yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan pekerjaan. Berikut adalah daftar keenam tunjangan tersebut:
Baca juga : Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah salah satu jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Besaran nominalnya bervariasi, dengan kisaran antara Rp 5.361.800 hingga Rp 117.375.000. Angka ini didasarkan pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak.
Baca juga : SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV & LIHAT RINCIANNYA!
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri akan di berikan kepada PNS, dengan besaran sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, dengan nominal sebesar 2% dari gaji PNS untuk setiap anak. Sri Mulyani telah mengatur batasan maksimal, yaitu hanya 3 anak yang akan menerima tunjangan ini.
Baca juga :Pintu Terbuka Bagi Honorer untuk Menjadi PNS: Hanya Satu Contoh yang Diberikan oleh Menteri Anas
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan di tentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besarannya berbeda-beda, dengan golongan I dan II menerima Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Baca juga : Mimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru
5. Tunjangan Jabatan
Sri Mulyani akan memberikan tunjangan jabatan kepada PNS tertentu, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Dan yang menarik, tunjangan jabatan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 akan di berikan khusus kepada eselon IA.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum d iatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan PNS:
Tingkat tunjangan umum bervariasi untuk PNS dengan berbagai golongan, mulai dari PNS Golongan IV yang akan menerima Rp 190.000, PNS Golongan III dengan Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I akan mendapatkan Rp 175.000.
Dengan demikian, PNS akan menerima beragam 6 Tunjangan PNS yang mencakup berbagai aspek, termasuk kinerja, keluarga, dan jabatan. Nilai nominal tunjangan tersebut bervariasi, dengan beberapa di antaranya mencapai nominal jutaan rupiah. Keputusan Sri Mulyani ini pastinya akan menjadi kabar baik bagi para PNS yang akan mendapatkan manfaat dari peningkatan tunjangan ini.
Peringatan Penting Bagi PPPK! Dampak Potensial Undang-Undang ASN 2023 Terhadap Jabatan Anda
Assww. Hal yg diuraikan diatas memang benar ada. Jgn kami ini hanya diberi angan2 saja . Atau sbg motivasi aja. Kami menginginkan hal yg benar
Semoga pemerintah segera mencairkan tunjangan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini rendah
Assalamualaikum,, apakah semua yang di uraikan benar jangan hanya hoax saja,jika benar Alhamdulillah segera cair lah biar kami bisa lebih fokus dan kreatif,8novatof dalam bekerja
Ya Allah semoga ini benar dan guru bisa punya rumah
Jenis – jenis tunjangan meliputi tunjangan umum,tunjangan suami/istri,tunjangan jabatan,uang makan, tunjangan makan, tunjangan jabatam.dll
Jenis- jenis tunjangan meliputi tunjangan umum, tunjangan suami/istri meliputi,tunjanganJenis- jenis tunjangan meliputi tunjangan umum, tunjangan suami/istri meliputi,tunjangan
Semoga bukan hanya kabar angin saja
Alhamdulillah, smoga bukan PHP. Tetapi kenyataan, amin.
Paling baik pasti. Sampai Lang dari pusat masuk rekening PNS jadi sampai sesuai dari pusat