Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2024
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru – Pemerintah telah membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk bagi posisi guru. Pertanyaannya, berapa gaji yang akan diterima oleh PPPK Guru pada tahun 2024?
Menurut Kementerian Keuangan, gaji PPPK Guru 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8% mulai 1 Januari. Meskipun aturan ini masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres), gaji akan disesuaikan dengan golongan PPPK Guru yang terdiri dari golongan I hingga XVII.
baca juga : Pengumuman Selesksi CPNS Tahun 2024
Berikut adalah rincian gaji PPPK Guru 2024:
- Golongan I: Rp1.938.276 – Rp2.901.096
- Golongan II: Rp2.117.016 – Rp3.071.412
- Golongan III: Rp2.206.656 – Rp3.201.336
- Golongan IV: Rp2.299.860 – Rp3.336.768
- Golongan V: Rp2.511.648 – Rp4.190.076
- Golongan VI: Rp2.742.876 – Rp4.367.314
- Golongan VII: Rp2.858.976 – Rp4.552.092
- Golongan VIII: Rp2.979.828 – Rp4.744.548
- Golongan IX: Rp3.203.820 – Rp5.261.760
- Golongan X: Rp3.339.252 – Rp5.484.240
- Golongan XI-XVII: Rincian gaji masing-masing golongan.
Selain gaji pokok, PPPK Guru juga berhak menerima tunjangan-tunjangan, antara lain:
Tunjangan Fungsional
sebagai bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.
Tunjangan Keluarga
sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan anak.
Tunjangan Pangan
berupa 10 kg beras per bulan atau uang tunai setara jika beras tidak tersedia.
Tunjangan Struktural
Tunjangan Struktural diberikan kepada PPPK Guru dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan lain-lain
yang mencakup jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, dibebankan pada APBN dan APBD.
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan dapat disesuaikan dengan masa kerja dan pengalaman peserta PPPK.
baca juga : penjelasan prinsip pembelajaran dan asesmen
Semoga dengan ini menjadi berkah,serta sangat sangat lah membantu dan menjadi rezeki bagi kami.AMIN