Selamat! Pencairan gaji baru untuk PNS, PPPK, hingga TNI dan Polri akan segera dimulai. Pastikan untuk memeriksa jadwalnya.
Selamat kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS, PPPK, TNI, dan Polri karena sebentar lagi akan menerima gaji baru dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Setelah pemberitahuan resmi dari Sri Mulyani diterima, akhirnya disetujui untuk memulai pencairan gaji baru bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada bulan Maret 2024.
Sri Mulyani telah melakukan proses penyesuaian agar pembayaran gaji baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat dilakukan secepat mungkin.
Dalam laman resmi Kemenkeu.go.id dijelaskan bahwa tidak hanya gaji baru yang akan memulai proses.
Selain itu, juga akan kekurangan gaji untuk PNS dari bulan Januari hingga Februari.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, setiap pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji baru akan dihitung mulai bulan Januari 2024.
Dengan demikian, terjadi kekurangan gaji jika Sri Mulyani tidak membayarkan gaji baru kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri untuk bulan Januari dan Februari.
Seperti yang diketahui, gaji baru untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri telah resmi terisi sebesar 8 persen.
Jika mereka masih menerima gaji lama sejak bulan Januari, artinya Sri Mulyani belum merealisasikan kenaikan gaji tersebut.
Oleh karena itu, kekurangan gaji baru harus dibayar oleh Sri Mulyani dalam bentuk rapelan.
Para Ketua Satuan Kerja harus mengajukan rapelan ke KPPN terkait pembayaran rapelan gaji.
Pengajuan sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Februari 2024.
Comments 2