Perubahan baru! Untuk memperoleh izin guru sertifikasi, kini diperlukan lampiran satu sertifikat pelatihan.
Perubahan baru! Berita baik bagi semua guru PNS yang tengah menantikan pencairan tunjangan sertifikasi mereka.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan izin guru sertifikasi akan dilakukan pada bulan April 2024.
Sementara itu, bagi guru yang menunggu pencairan izin sertifikasi tahun 2024, mereka harus melampirkan satu sertifikat pelatihan.
Baca Juga : Tunjangan Sertifikasi Guru Mengalami Kenaikan di Tahun 2024 Setelah Anggarannya Ditetapkan oleh Negara
Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama No. 7174/2023 mengatur teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru.
Berikut adalah kriteria untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah yang dapat menerima izin sertifikasi:
1. Kualifikasi minimal untuk S-1 atau D-IV harus terpenuhi;
2. Selain itu, setiap pendidik harus memegang sertifikat khusus yang diidentifikasi dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) tunggal.
3. Dokumen penilaian kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah harus minimal mencapai penilaian “baik”.
4. Di samping itu, mulai tahun 2024, untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2025, guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang setara dengan pelatihan minimal 20 jam.
5. Setiap guru harus mencatat kegiatan pengembangan diri minimal satu kali per semester di SIMPATIKA.
Setiap tahun, pendidik harus aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal sekali antara Januari-Juni dan sekali lagi antara Juli-Desember untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi tahun berikutnya.
6. Guru ASN yang mengajar di madrasah pemerintah atau madrasah masyarakat dengan izin operasional;
7. Guru Bukan ASN yang mengajar di madrasah pemerintah;
8. Guru Bukan ASN yang mengajar di masyarakat madrasah dengan izin operasional.
Sebagai bagian dari syarat pencairan profesi, pendidik perlu melampirkan satu sertifikat, seperti dijelaskan pada poin 4 dan 5.
Bagi para Bapak/Ibu di bawah naungan Kemdikbud, tidak perlu khawatir karena kebijakan ini hanya berlaku untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama.
Selanjutnya, kewajiban bagi para guru adalah melampirkan sertifikat saat pencairan izin sertifikasi mereka.
Comments 3