Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.
Kemdikbud secara resmi meningkatkan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.
Dalam konteks ini, tingkat kenaikan izin sertifikasi guru merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS.
Dengan kenaikan gaji PNS, izin sertifikasi guru diharapkan juga akan naik seiringnya.
Sebagai hasilnya, tunjangan sertifikasi guru disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang diterima.
Agar izin sertifikasi guru dapat dikeluarkan, para guru perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah hal-hal atau persyaratan untuk pencairan izin sertifikasi guru sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2023:
1. Memegang sertifikat pendidik yang sah;
2. Menjadi Guru ASN di wilayah di bawah naungan Kementerian;
3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
4. Wajib memiliki Nomor Registrasi Guru yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
5. Penugasan untuk mengajar atau membimbing siswa harus sesuai dengan spesifikasi dalam Sertifikat Pendidik, dengan proses yang dijalankan melalui surat keputusan pengajaran.
6. Pemaparan beban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Mendapat penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”;
8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai dengan ketentuan rombongan belajar yang berlaku untuk satuan pendidikan tersebut;
9. Selanjutnya, Tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Inilah informasi mengenai kriteria pencairan izin sertifikasi bagi para guru.
Comments 1