Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun!
Informasi batas usia pensiun untuk PNS kini diperbarui secara resmi oleh BKN.
Menurut aturan terbaru dari BKN tentang batas usia pensiun, kini PNS dapat memilih untuk pensiun saat mencapai usia 65 tahun.
Ketentuan tersebut resmi ditetapkan oleh BKN dalam Surat Edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.
Baca Juga: Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.
Surat Edaran dari BKN berisi hal-hal berikut:
– Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk:
1. Untuk PNS dengan jabatan Fungsional Ahli Pertama.
2. Untuk PNS yang menjabat sebagai Fungsional Ahli Muda.
3. Serta bagi PNS yang mengangkat Fungsional Ahli Keterampilan.
– PNS yang mempunyai tingkat fungsional ahli madya diatur untuk pensiun pada usia 60 tahun.
– PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli utama diperbolehkan pensiun pada usia 65 tahun.
Meskipun bukan ketentuan baru, peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang diberlakukan oleh BKN pada tahun 2017.
Menurut ketetapan BKN dan pemerintah, hanya PNS yang memuat jabatan fungsional utama yang untuk pensiun hingga usia 65 tahun.
Bagi golongan lainnya, batas usia pensiun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni hingga usia 58 dan 60 tahun, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Comments 1