Berita baik! Setelah dilantik sebagai PPPK, honorer kini mendapatkan jaminan sosial dari lima program yang disediakan.
Berita saat ini, honorer hanya perlu menunggu waktu hingga pengangkatan mereka sebagai PPPK menjadi kenyataan.
Hal ini karena pengangkatan honorer menjadi PPPK telah dijamin melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta keputusan dari DPR RI.
Ada kabar gembira, jika honorer diangkat secara resmi menjadi PPPK, mereka akan memperoleh banyak jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan mendapatkan jaminan sosial sebagai PPPK, honorer akan merasa lebih nyaman dan puas dalam menjalani peran mereka sebagai ASN.
Pemerintah memberikan jaminan kesehatan sebagai wujud perhatian kepada PPPK, memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Setelah dilantik sebagai PPPK, honorer akan menerima lima jaminan sosial yang telah dijamin oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka.
– Jaminan kesehatan
– Jaminan kecelakaan kerja
– Jaminan kematian
– Jminan pensiun
– Jaminan hari tua
Dengan hadirnya kelima jaminan ini, harapannya adalah agar honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat merasa semakin sejahtera dan terlindungi secara menyeluruh dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparatur sipil negara.
Perlindungan yang diberikan oleh jaminan-jaminan tersebut mencakup aspek kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial ekonomi, sehingga memberikan kepastian bagi mereka dalam membangun karier dan masa depan yang lebih baik.
Melalui dukungan yang komprehensif ini, diharapkan PPPK dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Comments 2