Kemendikbudristek merespons keluhan dari para guru mengenai penggunaan E-Kinerja pada platform Merdeka Mengajar (PMM).
Baru-baru ini, media sosial ramai dengan keluhan dari para guru mengenai penggunaan aplikasi e-kinerja dan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Beberapa guru mengalami kesulitan dan gangguan saat mengajar karena adanya aplikasi e-kinerja yang harus diisi di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Tanggapan dan komentar yang beragam memenuhi media sosial, dimana mayoritas adalah keluhan terkait kebijakan pengisian ekinerja yang terintegrasi dengan PMM.
Baca Juga: Penting bagi guru ASN untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Setelah menerima berbagai keluhan tersebut, organisasi guru PGRI telah mengadakan diskusi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas masalah tersebut.
Pada tanggal 2 Februari 2024, terjadi diskusi antara organisasi guru dan perwakilan Kemendikbudristek.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pokja Rekrutmen, Tunjangan, dan Kesejahteraan (RTK) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Saiful Bari, memberikan tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan.
Menurutnya, pengisian ekinerja di PMM sangatlah mudah karena semua indikator yang diperlukan sudah tersedia.
Selain itu, jumlah pengguna aplikasi PMM, termasuk guru dan kepala sekolah, telah mencapai 1,7 juta orang.
Fakta menariknya, hampir 95% dari mereka dapat mengisi ekinerja tanpa kesulitan, menunjukkan kemudahan dalam proses tersebut.
Tanggapan tersebut menjadi evaluasi awal dari Kemendikbudristek sebelum menerbitkan edaran resmi terkait masalah tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengeluarkan edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 sebagai respons atas keluhan guru terhadap aplikasi ekinerja di PMM.
Anda dapat melihat surat edaran mengenai keluhan guru di tautan berikut: [https://static.skm.kemdikbud.go.id/announcements/9fe6e887-deb1-441a-a040-f53b3114744e-SE%20Dj%20GTK%20ttg%20Pengelolaan%20Kinerja%20Guru%20dan%20KS.pdf](https://static.skm.kemdikbud.go.id/announcements/9fe6e887-deb1-441a-a040-f53b3114744e-SE%20Dj%20GTK%20ttg%20Pengelolaan%20Kinerja%20Guru%20dan%20KS.pdf)
Dari surat edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu dicermati:
– Batas waktu untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih terbuka hingga 31 Maret 2024.
– Guru ASN dan kepala sekolah yang telah menggunakan PMM untuk pengelolaan kinerja tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.
– Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi khusus tidak lagi meminta ASN guru dan kepala sekolah untuk menggunakan aplikasi pengelolaan kinerja daerah mereka.
– Penetapan TPP pada periode Januari-Juni 2024 akan didasarkan pada evaluasi kinerja dari tahun 2023.
Semoga pemerintah dapat memahami keluhan para guru dan memastikan bahwa waktu mengajar mereka tidak terganggu.
Keluarnya surat edaran dari Direktorat Jenderal GTK diharapkan dapat merespon kekhawatiran para guru di seluruh Indonesia.
Comments 1