Penting bagi guru ASN untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Tunjangan profesi atau sertifikasi diberikan kepada Guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.
Tunjangan profesi atau sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ghuru ASN.
Pembayaran tunjangan profesi akan dilakukan oleh pemerintah daerah langsung ke rekening masing-masing gru ASN sebagai penerima.
Baca Juga: Tahun 2024, negara mentransfer THR guru sebagai tanda terima kasih atas sertifikasi mereka dengan jumlah yang besar.
Tunjangan profesi atau sertifikasi bagi ghuru ASN akan diberikan dalam jumlah setara dengan satu kali gaji pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Ghuru ASN memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi jika memenuhi kriteria berikut:
– Memiliki sertifikat pendidik;
– Berstatus sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;
– Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
– Memiliki nomor registrasi ghuru yang dikeluarkan oleh Kementerian;
– Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar (kecuali bagi Ghuru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah);
– Mematuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Memperoleh hasil penilaian kinerja paling rendah dengan predikat “Baik”;
– Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan standar satuan pendidikan;
– Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Persyaratan tentang pemenuhan beban kerja dikecualikan untuk:
– Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi melalui pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian;
– Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran, kemitraan, atau magang, juga dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Penting bagi guru ASN untuk diketahui bahwa tunjangan profesi atau sertifikasi akan dibayarkan setiap 3 bulan selama satu tahun anggaran.
Proses pencairan atau penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi dilakukan oleh Pemerintah dan disesuaikan dengan tahapan penyalurannya.
Itulah syarat-syarat untuk menerima tunjangan profesi atau sertifikasi bagi ghuru ASN, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Comments 3