Pemerintah akan menyalurkan gaji PPPK baru pada bulan Maret 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat merayakan peningkatan gaji yang telah lama dinantikan, dengan kenaikan sebesar 8 persen yang resmi diberlakukan pada bulan Maret 2024.
Kabar baik ini tiba dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan penandatanganan resmi oleh Presiden, perubahan ini kini menjadi pedoman utama dalam menetapkan gaji PPPK untuk tahun 2024.
Baca Juga: Tiga periode pendaftaran akan segera dibuka! Pantau jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024!
PPPK semakin diminati sebagai pilihan karir karena menawarkan stabilitas gaji yang bahkan bisa melebihi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikannya sebagai opsi yang menarik bagi banyak orang.
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, diatur bahwa PPPK berhak menerima gaji maksimal sebesar Rp7.329.000.
Inilah rincian peningkatan gaji PPPK pada bulan Maret 2024 berdasarkan golongan I hingga XVII sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
– Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
– Golngan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
– Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
Baca Juga: Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.
– Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
– Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
– Golngan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
– Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
– Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
– Golngan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
– Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
– Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
– Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
– Golngan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
– Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
– Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
– Golngan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
– Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan PPPK akan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Comments 5