Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Diperpanjang oleh BKN dalam Keputusan Resmi Terbaru.
Batas usia pensiiun PNS untuk jabatan fungsional telah ditetapkan oleh BKN.
BKN kini telah memperpanjang batas usiaa pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional.
Keputusan BKN untuk memperpanjang batas usia peensiun juga memberikan harapan baru bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional.
Sebagai hasilnya, PNS dengan jabatan fungsional sekarang memiliki lebih banyak waktu untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi negara.
Dengan baatas usia pensiun yang diperpanjang, PNS berjabatan fungsional memiliki kesempatan lebih lama untuk menjabat.
Aturan tentang batas usiia pensiun ini, yang ditetapkan oleh BKN, harus diikuti oleh semua PNS yang berada dalam jabatan fungsional.
Battas usia pensiun menjadi panduan bagi PNS berjabatan fungsional dalam menjalankan tugas negara.
Ketika PNS berjabatan fungsional mencapai bataas usia pensiun yang ditetapkan, pemerintah akan memberhentikannya dengan hormat.
Oleh karena itu, PNS dengan jabatan fungsional akan mengalami perubahan status menjadi pensiunan PNS, sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 Tahun 2017.
Batas usia pennsiun untuk PNS dengan jabatan fungsional berbeda-beda tergantung dari jenis jabatan fungsional yang dipegang oleh PNS tersebut.
Ini adalah batas usia pennsiun untuk PNS dengan jabatan fungsional, sesuai dengan surat resmi dari BKN:
1. PNS dengan jabatan fungsional (JF) ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan, memiliki bataas usia pensiun 58 tahun.
2. PNS dengan jabatan fungsional (JF) ahli madya, memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
3. PNS dengan jabatan fungsional (JF) ahli utama, memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Di sisi lain, batas usiia pensiun untuk PNS dengan jabatan fungsional juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.