BKN mengumumkan kebijakan terbaru yang memungkinkan ASN di instansi pusat dan daerah untuk bekerja dengan lebih fleksibel. Bagaimana konsepnya?
BKN telah menetapkan kebijakan mengenai kerja ASN di instansi pusat maupun daerah.
Pegawai ASN di instansi pusat dan daerah kini dapat menyesuaikan jadwal kerjanya secara fleksibel sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BKN.
BKN mengeluarkan kebijakan mengenai ketentuan kerja bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan penerapan kerja untuk ASN yang digagas oleh BKN disebut sebagai Pengaturan Kerja Fleksibel atau FWA.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan hal ini dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada Selasa, 27 Februari 2024, di Park Hotel Jakarta.
Pada FGD tersebut, Haryomo menjelaskan konsep Pengaturan Kerja Fleksibel (FWA) untuk pegawai ASN, yang sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Perpres tersebut mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah dan PNS.
Haryomo menyampaikan bahwa Pasal 8 dalam Perpres tersebut memungkinkan ASN untuk menjalankan tugas dinas secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.
Selanjutnya, Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan penerapan FWA sudah diterapkan di lingkungan BKN.
Selain itu, kata Haryomo, Lembaga Administrasi Negara dan BKD Pemprov Jawa Barat juga sudah menerapkan FWA di instansi masing-masing.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/02/28/kurikulum-merdeka-yang-dikabarkan-akan-menjadi-kurikulum-nasional-pada-tahun-2024-ternyata-memiliki-3-karakteristik-dan-3-manfaat-yang-menarik-mari-kita-simak/
Menurut Plt. Kepala BKN, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara mendalam terkait implementasi FWA ini.
Haryomo menjelaskan bahwa FWA tidak hanya mengizinkan ASN untuk bekerja dari tempat yang berbeda.
“Namun,” tambah Haryomo, FWA ini memberikan izin kepada ASN untuk bekerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.
“Pastikan infrastruktur teknologi yang dibutuhkan sudah siap dan sistem keamanan data terpercaya,” ujar Haryomo.
“Tambahnya, dalam merancang kebijakan FWA, penting untuk mempertimbangkan berbagai model kerja yang fleksibel agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu dan tuntutan pekerjaan.”
Lebih jauh lagi, Haryomo menegaskan bahwa instansi pusat dan daerah memiliki kesempatan untuk menerapkan mekanisme FWA ini.
Selain itu, Haryomo menekankan bahwa BKN telah menjadi bagian penting terkait kebijakan dan pedoman penerapan FWA.
“Diharapkan FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi atau kajian akademis yang dapat menjadi landasan untuk diskusi berikutnya.
guna mempercepat implementasi FWA di lingkungan BKN,” ungkapnya.
Comments 2