Menjelang hari pencairan tunjangan, PPPK akan mendapatkan hak yang setara dengan PNS, tepat dua hari sebelumnya.
Menjelang saat-saat pencairan tunjangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang ASN 2023.
Menurut Undang-Undang ASN 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal tunjangan.
Menurut UU ASN 2023, tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disamakan dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sudah ada lima jenis tunjangan yang dipastikan setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kelima tunjangan ini sedang dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang turunannya dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
“Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa UU ASN telah disahkan. Hari ini, kami bersama DPR membahas berbagai aspek yang akan dijadikan aturan turunannya,” ujar dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Kesetaraan antara PPPK dan PNS akan segera dijawab setelah disahkan UU ASN 2023. Mengikuti pola sebelumnya, kelima tunjangan tersebut akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Termasuk dalam bulan Maret 2024, kelima tunjangan tersebut juga akan segera dicairkan.
Hanya tinggal 2 hari lagi menuju pembayaran tunjangan PPPK, selamat ya!