Inilah tiga kebijakan yang diterapkan Presiden Jokowi kepada para tenaga honorer sebelum masa jabatannya berakhir.
Memasuki akhir masa jabatannya, Jokowi menghadirkan kebijakan khusus untuk tenaga honorer.
Kebijakan dari Jokowi ini patut diapresiasi oleh para tenaga honorer karena membawa dampak positif bagi masa depan mereka, sesuai dengan harapan yang selama ini diinginkan.
Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala negara pada bulan Oktober tahun 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Dengan disahkannya UU ASN terbaru, Jokowi memperhatikan masa depan tenaga honorer dengan lebih serius.
Dalam UU ASN terbaru, diatur bahwa penataan tenaga honorer harus selesai pada bulan Desember 2024.
Dalam UU ASN terbaru, jelas disebutkan bahwa setelah diberlakukannya UU No 20 tahun 2023, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer lagi.
Sebagai tindak lanjut atas UU No 20 tahun 2023 yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada bulan Oktober 2023, Jokowi telah mengeluarkan minimal tiga kebijakan bagi semua tenaga honorer, baik yang berdinas di kantor pusat maupun daerah, semua diberikan perhatian serupa.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/01/guru-harus-bersiap-karena-kurikulum-nasional-akan-diterapkan-oleh-kemendikbudristek-mulai-tahun-ini-siap-atau-tidak-mereka-harus-siap/
Berikut adalah tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi:
1. Mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, atas Arahan Jokowi, dan mengatur untuk memberi prioritas kepada tenaga honorer dalam rekrutmen CPNS tahun 2024.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer diharapkan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun tersebut.
Menpan RB akan Merujuk pada data tenaga honorer yang tercatat dalam basis data BKN untuk proses pengaktifan menjadi PPPK.
Menpan RB menyiapkan dua opsi untuk menyelamatkan masa depan 1,7 juta tenaga honorer:
– Menjadi PPPK paruh waktu.
– Menjadi PPPK penuh waktu.
2. Tak ada gelombang pemutusan hubungan kerja besar-besaran bagi para tenaga honorer.
Seharusnya tenaga honorer telah dihapuskan sejak bulan November tahun 2023, sesuai dengan kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan.
Meski seharusnya telah dihapuskan, Jokowi memberikan kebijakan melalui UU No 20 tahun 2024 yang melarang PHK massal terhadap tenaga honorer, sehingga mereka tetap bekerja tanpa perubahan.
3. Tidak ada pengurangan pendapatan tenaga honorer
Tenaga honorer yang diberikan kebijakan dari Jokowi untuk tetap bekerja akan tetap memperoleh pendapatan sebagaimana yang biasanya mereka terima.
Penghasilan tenaga honorer, baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah, tidak akan mengalami pengurangan.
Berikut adalah informasi mengenai 3 kebijakan yang diberlakukan oleh Jokowi kepada tenaga honorer sebelum masa jabatannya berakhir.