Syukur, Presiden Jokowi telah menandatangani dua regulasi terbaru yang berdampak pada nasib guru sertifikasi di tahun 2024.
Kabar baik telah tiba bagi para guru di seluruh Indonesia pada tahun 2024 ini. Semoga menjadi berkah bagi semua.
Tindakan Presiden Jokowi yang menandatangani dua aturan baru pada tahun 2024 memberikan harapan baru bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, membawa perubahan positif dalam nasib mereka.
Dengan terbitnya PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 11 tahun 2024, terbuka peluang baru bagi para guru di Indonesia, menawarkan harapan cerah bagi masa depan mereka.
Melalui kedua aturan tersebut, guru PNS dan guru PPPK akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, yang juga berdampak pada peningkatan tunjangan sertifikasi bagi para guru yang telah memperoleh sertifikat.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru sebelumnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dengan kenaikan gaji guru PNS dan PPPK, besaran tunjangan sertifikasi juga mengalami peningkatan sesuai Buku Nota Keuangan tahun anggaran 2024 yang menyatakan adanya kenaikan anggaran tunjangan sertifikasi secara nasional.
Kenaikan tersebut mencapai 7,9 persen, hampir mendekati persentase kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan tunjangan sertifikasi disebabkan oleh perubahan data pada sistem Dapodik dan kenaikan gaji bagi guru PNS dan PPPK.
Tunjangan sertifikasi yang mengalami kenaikan ditujukan untuk 1,1 juta guru bersertifikat.
Dengan penyaluran yang direncanakan dimulai pada triwulan pertama bulan April, sesuai Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Demi memastikan kelancaran penyaluran, para guru penerima tunjangan sertifikasi diminta untuk melakukan sinkronisasi data paling lambat pada 31 Maret.
Diharapkan bahwa dengan kenaikan tunjangan sertifikasi ini, para guru dapat merasakan dampak positifnya pada tahun 2024.
Semoga mereka dapat terus memberikan kontribusi yang berharga dalam dunia pendidikan.
Comments 2