Kabar menggembirakan! Masa kontrak guru ASN PPPK akan diperpanjang bukan hanya selama 1 atau 5 tahun, melainkan sampai…
Guru yang merupakan ASN PPPK memiliki kesempatan untuk bekerja dalam instansi pemerintah dengan masa kontrak yang ditetapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, masa kontrak guru ASN PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ternyata, kabar terbaru menyebutkan bahwa masa konttrak guru ASN PPPK akan diperpanjang oleh pemerintah, tidak hanya untuk satu atau lima tahun lagi.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan.
Telah mengirimkan surat perpanjangan kontraak kerja guru ASN PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Di laman Instagram, Nunuk Suryani membagikan surat permohonan perpanjangan kontrak bagi guru ASN PPPK pada 14 Juli 2023.
Surat dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tersebut mengungkap permintaan Nunuk Suryani untuk perpanjangan kontrak guru ASN PPPK secara otomatis.
Nunuk Suryani berkeinginan agar guru ASN PPPK dapat bekerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 60 tahun.
Dan sehingga memiliki masa kerja yang panjang.
“Dalam surat ini, kami mengusulkan agar masa konntrak kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga guru mencapai batas usia pensiun mereka yang berusia 60 tahun,” menyatakan isu surat tersebut.
Nunuk Suryani menambahkan dalam keterangan bahwa masa kontraak PPPK selama satu hingga lima tahun dapat menyebabkan sistem rekrutmen guru ASN yang berulang.
Dengan demikian, diharapkan bahwa perpanjangan koontrak kerja PPPK secara otomatis hingga usia pensiun dapat memperbaiki efisiensi dalam proses rekrutmen.
Namun, untuk memenuhi syarat-syarat perpanjangan kontrakk kerja otomatis, Nunuk Suryani menyebutkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh guru ASN PPPK.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/03/dengan-adanya-undang-undang-asn-nomor-20-tahun-2023-pppk-kini-mendapatkan-jaminan-pensiun-dan-jkm-yuk-simak-aturannya/
Pertama, keberadaan guru ASN PPPK masih diperlukan di instansi tempat mereka bekerja.
Kedua, guru ASN PPPK tersebut harus bebas dari kasus hukum.
Terima kasih atas dukungan yang positif usulan perpanjangan kontrakk kerja PPPK.
Sehingga usia pensiun telah mendapat tanggapan positif dari Kemenpan RB.
“Dengan rasa syukur, Kemenpan RB memberikan respons positif,” tulis Nunuk Suryani di postingan Instagram pribadinya.
Harapannya, perpanjangan kontrak kerja guru ASN PPPK hingga usia pensiun dapat segera diwujudkan.
Dan memberikan ketenangan bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.