Terdapat 7 hak istimewa yang diberikan kepada PNS dan PPPK melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebuah berkah yang patut disyukuri.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan 7 hak istimewa ini.
Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur hak-hak tersebut, yang menjadi cikal bakal kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penasaran dengan apa saja hak-hak tersebut? Maka, pastikan Anda membaca artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan informasi yang lengkap.
Kehadiran 7 hak tersebut memperkuat kedudukan serta memberikan perlindungan yang setara bagi PNS dan PPPK, menghasilkan lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang di sektor pendidikan.
Dengan demikian, artikel ini menjadi panduan yang bermanfaat bagi semua pihak yang ingin memahami hak-hak yang di peroleh PNS dan PPPK sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah 7 hak yang di terima oleh PNS dan PPPK:
1. Penghasilan yang memadai
2. Penghargaan sebagai motivasi
3. Tunjangan dan fasilitas tambahan
4. Jaminan sosial yang terjamin
5. Lingkungan kerja yang kondusif
6. Peluang pengembangan diri yang beragam
7. Akses bantuan hukum yang mudah
Itulah 7 hak istimewa yang di berikan pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di seluruh Indonesia.
Semoga kehadiran 7 hak ini dapat meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja.
Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi semua pembaca.