Tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tahun 2024, termasuk tenaga honorer pendidikan. Cek info lengkapnya!
Selamat kepada para tenaaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024!
Kini, nasib tenaga honorer sedang diperjuangkan di DPR RI.
Guru honorer tersebut berharap untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Merujuk pada penetapan penataan Tenagaa Kehormatan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023.
Dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPR RI menyatakan bahwa tidak diperlukan tes bagi tenagaa honorer.
Menurut Aminurrokhman, anggota DPR RI, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
“Tenaaga honorer tidak perlu mengikuti seleksi karena pengabdiannya telah teruji, dan dia telah menguasai bidangnya,” kata Aminurrokhman.
Dia juga menjelaskan bahwa dengan masa kerja selama 5 tahun, mereka dapat mengajukan diri untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
“Dengan menggunakan pendekatan formalitas, masa pengabdian mereka telah menjadi bukti yang cukup untuk langsung dikonversi menjadi PPPK,” ucap Aminurokhman.
Lebih lanjut, DPR RI mengusulkan agar enam kategori tennaga honorer yang memenuhi kebutuhan khusus diangkat sebagai PPPK tanpa harus melalui tes.
Enam kategori yang disebutkan termasuk:
– Tenaga honorer dalam bidang fungsional
– Tenaga honorer dalam bidang administrasi
– Tennaga honorer dalam bidang pendidikan
– Tenaga honorer dalam bidang kesehatan
– Tenagaa honorer dalam bidang penelitian
– Tenaga honorer dalam bidang pertanian
Meskipun demikian, akan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/03/terdapat-kenaikan-tunjangan-hari-raya-thr-tahun-2024-yang-membuat-para-pegawai-negeri-sipil-pns-golongan-iv-merasa-gembira/
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa teenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa jeda harus diangkat menjadi PPPK tanpa syarat,” ujar Junimart.
Selanjutnya, Junimart menambahkan bahwa meskipun telah memenuhi masa kerja yang ditentukan, akan ada seleksi yang lebih ketat.
“Perlu melewati proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja sebagai tenaaga honorer di sebuah instansi selama 5 tahun tanpa jeda,” tutup Junimart.