Guru PNS dan PPPK semakin sejahtera! Pemerintah memberikan dua jenis tunjangan tambahan pada tahun 2024, yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Guru PNS dan PPPK akan merasakan peningkatan kesejahteraan karena pemerintah mengalokasikan tunjangan tambahan pada tahun 2024.
Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada mereka di luar gaji pokok setiap bulannya.
Tertarik untuk mengetahui detailnya? Mari simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Dengan adanya 5 Jaminan Sosial ini, PPPK kini semakin setara dengan PNS. Syukurlah!
Guuru PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 sebagai apresiasi dari pemerintah atas kontribusi mereka dalam pembinaan dan pengajaran generasi bangsa.
Pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan ekstra dari gaji pokok mereka.
Dan sebagai tanda terima kasih atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan informasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK.
Setelah rapat dengan Presiden Jokowi pada 19 Februari 2024, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan THR akan dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan perayaan Idul Fitri pada 10 April 2024, maka THR dijadwalkan akan dicairkan mulai 31 Maret 2024, sesuai dengan kalender tahun tersebut.
Sementara itu, gaji ke-13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dan akan dibayarkan pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Namun, berapa besarannya THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK pada tahun 2024?
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/06/kabar-terbaru-tentang-thr-bagi-pns-tahun-2024-kemenkeu-menjanjikan-hal-ini-persiapkan-dirimu/
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru PNS dan PPPK.
– Gaji dasar
– Tambahan untuk suami atau istri
– Tambahan untuk anak
– Bantuan untuk kebutuhan makanan
– Tambahan untuk jabatan atau keperluan umum
– Tambahan untuk pengembangan profesional sebesar 50%
Ada kabar baik, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima oleh guru PNS dan PPPK pada tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah resmi menaikkan gaji pokok guru PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Dengan demikian, dua jenis tambahan penghasilan ini, yaitu THR dan gaji ke-13, akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para guru pada tahun 2024.
Maaf mau tanya kapan kekurangan Januari dan Februari di bayar?