Guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Meskipun demikian, ada perbedaan dalam kebijakan pembayaran TPP antar daerah, yang menimbulkan pertanyaan mengapa beberapa daerah memberikan TPP kepada guru sertifikasi dan beberapa tidak, bahkan ada guru non-sertifikasi yang juga tidak menerima TPP.
Penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK pada 6 Oktober 2022 memberikan pencerahan terkait hal ini.
baca juga : Dapatkan Sertifikat Pelatihan Guru bersama Guru Mengajar
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa TPG diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka. Di sisi lain, TPP diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian TPP kepada guru sertifikasi bergantung pada kebijakan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam hal ini.
Faktor-faktor seperti beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelengkapan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian TPP.
baca juga : Tunjangan guru tahun 2024 akan air 4 kali, berikut ini jadwalnya!
Perbedaan kebijakan ini menjelaskan mengapa beberapa daerah memberikan TPP bersamaan dengan tunjangan sertifikasi, sementara yang lain hanya memberikan tunjangan sertifikasi tanpa tambahan TPP.
Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing.
Sumber anggaran untuk TPG berasal dari APBN, sedangkan TPP bersumber dari APBD di tingkat pemerintah daerah. Oleh karena itu, ada kemungkinan guru sertifikasi dapat menerima TPP jika Pemerintah Daerah menganggarkan dana untuk itu.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan TPP merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang berbeda-beda.