Catat dengan baik! Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Segera, pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan segera dibuka, simak syarat-syarat ini.
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, penting untuk memahami hal-hal yang relevan.
Setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti proses pendaftaran CPNS tahun 2024.
Baca Juga: PENTING! Persyaratan dan ketentuan yang harus diketahui oleh calon pelamar dalam Seleksi CPNS 2024.
Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar Anda dapat mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2024 ini.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci persyaratan umum yang harus dipatuhi untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 yang dirilis pada Kamis, 7 Maret 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS:
Pertama, usia pelamar harus berada dalam rentang 18 hingga 35 tahun.
Kedua, pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan masa penjara selama dua tahun atau lebih.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/07/berdasarkan-ketentuan-dari-bkn-honorer-diwajibkan-memiliki-satu-surat-tertentu-sebagai-syarat-untuk-diangkat-sebagai-pppk-2024/
Ketiga, pelamar tidak boleh pernah dipecat secara terhormat atau tidak terhormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta tidak pernah dipecat dengan tidak terhormat dari pekerjaan sebagai pegawai swasta.
Keempat, pelamar tidak boleh dalam status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kelima, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Keenam, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Ketujuh, pelamar harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.
Kedelapan, pelamar harus bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di dalam atau di luar wilayah Republik Indonesia.
Kesembilan, pelamar wajib memenuhi persyaratan tambahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Itulah persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Comments 1