Menurut Nadiem Makarim, ada 9 syarat utama bagi Guru PNS dan PPPK untuk mendapatkan Tunjangan Profesi, di mana Nomor 1 dianggap paling penting.
Nadiem Makarim secara resmi mengesahkan persyaratan penerimaan tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK.
Beliau menegaskan bahwa para guru PNS dan PPPK perlu memenuhi 9 kriteria yang telah ditetapkan untuk memperoleh tunjangan profesi.
Selanjutnya, Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: Sri Mulyani Menyetujui! Ini Dia 3 Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima oleh PNS Tahun 2024
Tunjangan profesi merupakan penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Syarat-syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi dijelaskan dengan rinci dalam Pasal 5 sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah, guru PNS dan PPPK harus memiliki sertifikat pendidik yang telah disyaratkan.
2. Sebagai guru ASN, kewajiban utama adalah memiliki status pengajar di bawah naungan Kementerian, sebuah persyaratan yang tidak dapat ditawar.
3. Mereka juga harus mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik, sehingga keterlibatan mereka dalam sistem pendidikan tercatat secara resmi.
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian adalah salah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki oleh guru ASN.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/07/mulai-dari-sekarang-siapkan-dokumen-penting-untuk-mendaftar-cpns-2024/
5. Selanjutnya, Tugas utama seorang guru ASN adalah melaksanakan pengajaran, yang harus didukung oleh surat keputusan mengajar.
6. Dalam melaksanakan tugasnya, guru PNS dan PPPK harus mematuhi beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Evaluasi kinerja menjadi aspek penting, dimana guru PNS dan PPPK diharapkan memiliki penilaian kinerja setidaknya selevel “B”.
8. Mengajar di kelas adalah salah satu tugas pokok seorang guru ASN, dimana mereka bertanggung jawab dalam mengajar di rombongan belajar.
9. Terakhir, guru PNS dan PPPK tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain, untuk menjaga fokus dan konsistensi dalam tugas mereka sebagai pendidik.
Apabila guru PNS dan PPPK berhasil memenuhi semua 9 syarat yang telah ditetapkan, maka mereka berhak menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Comments 2