Gembira bagi guru ASN non-sertifikasi! Mereka akan segera menerima tambahan penghasilan, dengan Kemendikbudristek menetapkan besaran sebesar Rp…
Alhamdulillah, para guru ASN yang belum bersertifikasi akan menerima tunjangan tambahan penghasilan dari Pemerintah, sebuah berita yang sangat disambut baik.
Maka dari itu, meskipun belum memiliki sertifikasi, pemberian tunjangan tambahan penghasilan ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada para guru ASN yang tetap berdedikasi dalam tugas mereka.
Pada tanggal 3 Agustus 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi mengumumkan peraturan terkait pemberian tunjangan kepada guru ASN.
Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang menetapkan pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada guruu ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah akan mentransfer tunjangan tambahan penghasilan ini secara langsung ke rekening masing-masing guuru ASN.
Jumlahnya ditetapkan sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Pembayarannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran.
Setiap tahun, tunjangan tambahan penghasilan akan disalurkan empat kali kepada guru ASN.
Setiap kali penyaluran, setiap guruu ASN akan menerima Rp750.000.
Selain belum memiliki sertifikat pendidik, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan ini.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Guruu yang ingin menerima tunjangan tambahan penghasilan haruslah memiliki status sebagai Guru ASN di wilayah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Melakukan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
6. Menjalankan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Terdaftar secara aktif dalam Dapodik.
Selanjutnya, guuru ASN yang memenuhi semua syarat tersebut berhak menerima tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Comments 2