Jokowi telah menyetujui! PPPK mendapatkan 7 manfaat ini. Apa saja manfaatnya? Ayo kita simak bersama.
Berita baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Presiden Jokowi telah menyetujui aturan yang memberikan PPPK 7 manfaat penting ini.
Manfaat-manfaat tersebut di berikan kepada PPPK melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juga di kenal sebagai UU ASN 2023.
Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan keuntungan dari 7 manfaat ini, tetapi juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan adanya 7 manfaat ini, kedudukan antara PNS dan PPPK semakin setara.
Inilah 7 manfaat yang di atur dalam UU ASN 2023:
a. Penghasilan yang layak
b. Penghargaan berupa motivasi
c. Tunjangan dan fasilitas yang memadai
d. Jaminan sosial yang terjamin
e. Lingkungan kerja yang kondusif
f. Kesempatan untuk pengembangan diri
g. Bantuan hukum yang di perlukan
Itulah 7 kebahagiaan atau komponen penghargaan yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat 2 dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
Di harapkan, setiap aspek kebahagiaan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membantu meningkatkan kesejahteraan mereka serta memperkuat semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Terima kasih atas kesempatan Anda untuk membaca artikel ini hingga selesai.
Semoga informasi mengenai kebijakan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik serta menginspirasi upaya-upaya untuk meningkatkan kondisi para pegawai pemerintah di masa mendatang.
Comments 1