Mohon maaf! Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer akan dihapuskan pada…
Pada 31 Oktober 2023, pemerintah resmi menerapkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam pengaturan administrasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
UU ini berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur status, hak, dan kewajiban ASN, dengan memberikan landasan yang lebih jelas dan terperinci.
Pemberlakuan UU ASN No 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014.
Perubahan ini memperkenalkan berbagai penyesuaian dalam sistem ASN, termasuk kebijakan terkait tenaga honorer.
Dengan demikian, UU ini tidak hanya memberikan landasan hukum baru bagi ASSN, tetapi juga memengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di sektor publik.
UU ASNN No 5 Tahun 2014 diganti karena dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, sebagaimana dipertimbangkan oleh pemerintah.
Setelah pemberlakuan UU ASSN No 20 Tahun 2023, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan oleh para tenaga honorer di Indonesia.
Semua tenaga honorer akan secara resmi dihapuskan oleh negara.
Pada Januari 2025, dipastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Langkah ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASSN No 20 Tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lain harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023, seperti dilaporkan oleh Klik Pendidikan pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/17/nadiem-makarim-telah-menetapkan-jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru-sertifikasi-untuk-triwulan-i-tahun-2024/
Selain itu, melalui UU ASSN No 20 Tahun 2023, negara mengeluarkan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk merekrut tenaga honorer.
Pasal 65 secara tegas menyatakan, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang merekrut pegawai non-ASSN untuk mengisi jabatan ASN.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rencananya untuk menghapus semua tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.
Inilah informasi penting yang perlu diperhatikan oleh semua tenaga honorer.
Comments 1