Di tetapkan secara resmi: Jokowi mengumumkan 5 komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan PPPK di daerah.
Dengan keputusan resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan lima komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah.
Rincian THR untuk PNS dan PPPK daerah telah di atur oleh Jokowi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kabar baiknya, seluruh komponen THR bagi PNS dan PPPK di daerah tahun 2024 akan di cairkan 100 persen.
Keputusan ini di ambil dengan pertimbangan untuk memastikan kesejahteraan maksimal bagi PNS dan PPPK di daerah, serta untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pencairan THR di rencanakan akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kepentingan dari proses administrasi yang tepat adalah untuk memastikan bahwa para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapatkan izin tersebut sesuai waktu yang telah di tentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, di harapkan para PNS dan PPPK di daerah dapat menikmati kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih baik.
Selain itu, hal ini juga di harapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung kelancaran berbagai aktivitas kehidupan mereka.
Khususnya menjelang Hari Raya yang semakin dekat, keputusan tersebut diumumkan dengan rincian komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di tetapkan bagi PNS dan PPPK di daerah.
Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK di daerah:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau izin umum
5. Tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Batas maksimum yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah adalah berdasarkan tambahan pendapatan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments 1