Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan kesetaraan bagi guru PNS dan PPPK.
Hal ini terbukti dengan adanya kesempatan yang sama bagi keduanya untuk mengisi jabatan yang sebelumnya hanya dapat diisi oleh guru PNS.
Kesetaraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbusristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa guru PNS dan PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah atau bahkan pengawas, dengan syarat-syarat yang sama harus dipenuhi oleh keduanya.
baca juga : Ada yang lebih penting daripada sekedar mencapai target 1 Juta Guru. Apa itu?
Pernyataan tersebut juga didukung oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), yang menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak.
Meskipun memiliki sertifikat guru penggerak merupakan syarat penting, namun jika tidak ada guru yang memenuhi syarat tersebut di suatu daerah, penugasan kepala sekolah dapat dilakukan hingga ada yang memenuhi syarat tersebut.
Selain itu, syarat lainnya adalah minimal pendidikan S1 atau DIV dengan golongan IIIB bagi PNS, dan ahli pertama bagi PPPK. Selain itu, baik guru PNS maupun PPPK juga harus memiliki sertifikat pendidik.
Dengan kelengkapan syarat-syarat tersebut, PPPK di daerah yang bersangkutan akan memiliki peran penting dalam menentukan jabatan kepala sekolah yang akan diisi.
Kesetaraan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kemendikbudristek dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi guru di masa depan.
Dengan demikian, guru PPPK tidak perlu merasa rendah diri karena upaya Kemendikbudristek ini akan memberikan kesetaraan dengan PNS.
baca juga : dapatkan pelatihan dan diklat bersertifikat melalui platform gurumengajar.id
PISA membantu kami
Akuntable PISA