Heboh! Ada aturan baru untuk pensiun PNS yang menetapkan jabatan fungsional berdasarkan usia.
Semua orang menyoroti aturan baru yang mengatur batas usia pensiun PNS! Dikemas dalam UU ASN terbaru, yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan segar ini menuntut para PNS untuk mematuhi ketentuan-ketentuan baru yang tercantum di dalamnya.
Titik menarik utama dalam UU ini adalah pembatasan usia pensiun untuk para PNS, yang sangat menarik perhatian.
Tidak perlu heran! Perihal batasan usia pensiun menjadi topik hangat dalam berita belakangan ini.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun akan disesuaikan dengan jabatan individu.
Menurut UU tersebut, terdapat dua klasifikasi utama: jabatan manajerial dan non-manajerial.
Jabatan manajerial mencakup pejabat di tingkat kepemimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, sementara jabatan non-manajerial melibatkan pejabat fungsional dan eksekutif.
Kedua jenis jabatan tersebut kini memiliki batasan usia pensiun yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2023.
Para PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun, sementara para PNS yang menjabat sebagai administrator, pengawas, dan pelaksana ditetapkan pensiun pada usia 58 tahun.
Untuk jabatan fungsional, batasan usia pensiunnya diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baru-baru ini, BKN telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan mengenai batasan usia pensiun untuk jabatan fungsional:
Usia pensiun untuk pejabat fungsional berbeda-beda: Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan pensiun pada usia 58 tahun, sementara Madya pensiun pada usia 60 tahun, dan Ahli Utama pensiun pada usia 65 tahun.
Jika Anda merasa kebingungan tentang kapan sebaiknya mulai mempersiapkan masa pensiun, tak perlu cemas!
Dengan panduan yang jelas seperti ini, Anda dapat merencanakan masa depan Anda dengan lebih mantap. Teruslah semangat, para Pegawai Negeri Sipil Indonesia!