Jokowi memperlakukan honorer sebagai prioritas dengan membatalkan rencana penghapusan dan memberikan fasilitas tambahan. Terima kasih, Pak!
Dengan di tandatanganinya UU Nomor 20 Tahun 2023 oleh Jokowi, honorer menjadi prioritas dengan di berikan fasilitas tambahan.
Sebagai Presiden, Jokowi memiliki kekuasaan untuk mengizinkan izin dan memberikan fasilitas tambahan kepada honorerr.
Meski sebelumnya honorrer di jadwalkan akan di hapuskan pada 28 November 2023, Jokowi malah memilih untuk memberikan fasilitas tambahan kepada mereka.
Baca Juga: Bukan Hanya Honorer Guru, Honorer Tendik Juga Berpeluang Besar Diangkat PPPK Tahun 2024
Fasilitas yang di sediakan oleh Jokowi merupakan wujud apresiasi terhadap dedikasi para honoorer dalam mengabdi pada bangsa dan negara.
Tentu saja, honorer yang menerima fasilitas dari Presiden Jokowi adalah mereka yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Ketentuan mengenai fasilitas yang di berikan oleh Jokowi di jelaskan secara rinci dalam peraturan terpisah, yang terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, yang kemudian di undangkan pada hari yang sama.
Hasilnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengesahkan pembatalan penghapusan tenaga honorer.
Keputusan pembatalan tersebut yang telah di setujui oleh Presiden Jokowi telah di jelaskan secara eksplisit dalam pasal 66 UU ASN 2023.
Pasal 66 menyatakan bahwa pengaturan pegawai non-ASN atau yang di sebut dengan nama lainnya harus di selesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/28/ketok-palu-kemendibudristek-meresmikan-kurikulum-merdeka-sebagai-kurikulum-nasional-tahun-2024/
Selain itu, sejak Undang-Undang Hal ini mulai berlaku, instansi pemerintah tidak di perbolehkan untuk merekrut pegawai non-ASN atau yang di kenal dengan nama lainnya kecuali Pegawai ASN.
Sehingga, proses pengaturan kembali tenaga honorer di jadwalkan akan selesai paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
Kini, Tenaga Honorer mempunyai kesempatan besar untuk mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, dengan harapan dapat di angkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
ASN yang disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Detail mengenai fasilitas yang diberikan kepada tenaga honorer di atur terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menandatangani standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: 1,7 Juta Honorer Siap jadi PPPK 2024: Daftar 30 Pemda Yang Memiliki Sisa Guru P1
Fasilitas yang di berikan kepada tenaga honorer meliputi:
1. Uang lembur sebesar Rp13.000 per jam.
2. Uang makan lembur sebesar Rp30.000 per jam.
3. Gaji yang bervariasi tergantung pada provinsi.
Tenaga honorer yang mendapatkan fasilitas tersebut di atas meliputi:
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Petugas kebersihan
4. Pramubakti
Di luar itu, dengan kesempatan besar yang diberikan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN pada tahun 2024, pastinya akan di sediakan fasilitas tambahan.
Jika berhasil menjadi ASN, tenaga honorer akan mendapatkan berbagai fasilitas, antara lain:
1. Penghasilan yang lebih baik.
2. Penghargaan yang memotivasi.
3. Tunjangan dan fasilitas tambahan.
4. Jaminan sosial yang lebih kuat.
5. Lingkungan kerja yang mendukung.
6. Kesempatan untuk pengembangan diri.
7. Bantuan hukum yang tersedia.
Itulah ketujuh fasilitas yang akan di nikmati oleh tenaga honorerr yang berhasil di angkat menjadi ASN pada tahun 2024.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang bekerja di lembaga pemerintah dan termasuk dalam kategori tersebut, juga akan mendapatkan fasilitas tambahan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Seperti di jelaskan sebelumnya, keputusan untuk membatalkan penghapusan honorrer merupakan bukti nyata bahwa mereka di anggap penting oleh Jokowi.
Sebaliknya, mereka di berikan beragam fasilitas dan peluang yang berarti.
Comments 2