• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Mohon Maaf! Sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK karena tiga alasan berikut.

Syahrul by Syahrul
April 6, 2024
2
Mohon Maaf! Sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer tidak dapat diangkat menjadi PPPK karena tiga alasan berikut.

Mohon Maaf! Sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer tidak dapat di angkat menjadi PPPK karena tiga alasan berikut.

Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer yang terdaftar di BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Jumlah tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK oleh pemerintah pada tahun 2024 mencapai 1,7 juta pegawai.

Penataan tenaga honorer atau non-ASN ini akan di selesaikan paling lambat pada Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 66 UU ASN 2023.

Baca Juga: Diperkirakan PP turunan dari UU No 20 Tahun 2023 akan selesai pada bulan April 2024. Namun, tidak hanya fokus pada honorer, melainkan juga… 

Selain itu, UU ASN 2023 menetapkan bahwa tidak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah, yang akan di gantikan oleh ASN (PNS atau PPPK).

Meskipun demikian, Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk di angkat menjadi PPPK.

Menurut UU ASN 2023, berikut adalah beberapa alasan mengapa tenaga honorer tidak di angkat menjadi PPPK oleh Pemerintah:

1. Tenaga honorer yang pernah melanggar di siplin tidak akan di angkat menjadi PPPK oleh Pemerintah.

2. Pemerintah tidak dapat mengangkat tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun menjadi PPPK.

3. Tenaga honorer yang tidak aktif selama 2 bulan tidak akan di angkat oleh Pemerintah menjadi PPPK.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/04/05/yuk-jadi-guru-profesional-ppg-prajabatan-2024-sudah-dibuka-ayo-cek-syaratnya-sekarang/

Kategori honorer ini di anggap telah mengabaikan tanggung jawab terhadap tugas yang sedang di lakukan.

Selain itu, terdapat empat golongan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk di angkat menjadi PPPK, baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu, yaitu:

1. Pramubakti
2. Satpam
3. Petugas Kebersihan
4. Sopir

Demikianlah penjelasan mengenai tiga faktor yang secara resmi mencegah tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Tags: BKNHonorerPENDIDIKANPPPKTenaga HonorerUU ASN
Next Post
Nadiem Makarim Berbagi Hadiah! TPG Guru Sertifikasi Akan Cair 3 Kali Setelah Lebaran 2024

Nadiem Makarim Berbagi Hadiah! TPG Guru Sertifikasi Akan Cair 3 Kali Setelah Lebaran 2024

Comments 2

  1. Ping-balik: Jokowi memperkuat kesetaraan ASN dengan memberikan jaminan
  2. Ping-balik: Perhatian, Tenaga Honorer! BKN memberikan penegasan penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event