Kemenag Siapkan Insentif Guru PAI 66 Miliar Bagi Guru Agama Non PNS dan PPPK
Kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), terutama bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Tunjangan insentif dengan total sebesar Rp66 miliar akan segera dicairkan, khususnya untuk guru PAI yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
baca juga : kemenag membuka lowongan 110.553 formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Sejumlah 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS maupun PPPK) yang telah terdaftar dalam sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, akan menerima insentif ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN merupakan upaya alternatif untuk menyamakan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif bagi para guru ini merupakan bentuk afirmasi kami kepada guru-guru PAI Non ASN di sekolah umum yang belum tersertifikasi dan belum menerima THR,” ujar Yaqut di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2024.
Menurut Yaqut, penyaluran ini didasarkan pada kriteria tertentu yang menjadi syarat untuk menerima insentif. Dia menegaskan bahwa para guru PAI di sekolah umum telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberikan pemahaman agama yang moderat kepada para siswa.
baca juga : dapatkan pelatihan guru bersertifikasi di platofrm guru mengajar
“Para Guru PAI ini tidak hanya berandil besar di lingkungan sekolah, namun juga di dalam kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Yaqut berharap bahwa penyaluran insentif ini akan menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. “Ini merupakan bagian dari upaya afirmatif Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang tidak menerima THR,” ungkapnya.
“Harapannya, mudah-mudahan pemberian ini dapat meningkatkan motivasi para guru PAI untuk meningkatkan layanan pendidikan mereka,” lanjutnya.
Plt. Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menerangkan pendistribusian insentif bagi guru PAI non ASN akan diselenggarakan dalam dua tahapan. Tahap pertama akan dilaksanakan pada Januari-Juni 2024, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada Juli-Desember 2024.
Dia juga menjelaskab bahwa di tahap pertama masing-masing guru akan menerima 1,5 juta sudah dipotong pajak. Pihaknya juga menjelaskan bahwa mereka akan berusaha semampunya agar penyaluran ini bisa selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika masih ada yang tertunda, penyaluran baru akan dilakukan setelah hari raya.
Abu menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Bukan PNS, besaran insentif yang diberikan adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Mekanisme pendistribusian insentif tersebut akan disesuaikan dengan anggaran negara.
Selanjutnya, berikut ini adalah kriteria guru PAI non ASN yang berhak mendapat insentif:
- Guru PAI yang bukan PNS maupun PPPK dan masih aktif mengajar di berbagai tingkatan pendidikan.
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK harus Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Belum memasuki usia pensiun.
“Selain kriteria umum, kami juga akan memprioritaskan berdasarkan usia, masa kerja sebagai pendidik, wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan kualifikasi pendidikan,” tambah Abu.
Abu memastikan bahwa penyaluran insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru PAI non ASN yang memenuhi syarat sebagai penerima.