Berita resmi dari Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru sertifikasi dengan kategori tertentu tidak akan menerima tunjangan profesi lagi.
Nadiem Makarim telah secara resmi menetapkan beberapa kategori guru sertifikasi yang tidak akan menerima tunjangan profesi.
Keputusan tersebut diatur dalam sebuah peraturan yang disahkan oleh beliau pada 3 Agustus 2023.
Artikel ini akan mengulas secara rinci mengenai kategori-kategori guru sertifikasi yang tidak lagi memperoleh tunjangan profesi menurut peraturan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: Penting! Prosedur Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Aktifkan SIMPKB dan Ikuti Langkahnya…
Yuk, simak sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya!
Nadiem mengamanatkan tunjangan profesi sebagai salah satu bentuk penghargaan khusus untuk Guru ASN di daerah.
Selain itu, beliau juga memberikan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan (tamsil) bagi Guru ASN di wilayah tersebut.
Namun, fokus pembahasan kali ini akan difokuskan pada tunjangan profesi.
Tunjangan ini diperuntukkan bagi Guru ASN di daerah yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok mereka setiap bulan, yang akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan.
Tunjangan profesi cair empat kali dalam setahun, yaitu pada bulan April, Juli, Oktober, dan November.
Namun, bagi guru sertifikasi dengan kategori tertentu, tunjangan profesi tidak lagi diterima.
Menurut Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 Pasal 17, dikutip pada Rabu, 24 April 2024, guru sertifikasi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau sedang cuti sakit lebih dari enam bulan, tidak lagi memperoleh tunjangan profesi.
Tunjangan profesi juga tidak diberikan kepada guru sertifikasi yang mengundurkan diri secara sukarela.
Selain itu, kategori guru sertifikasi yang tidak lagi memenuhi syarat untuk tunjangan ini mencakup mereka yang dipenjara, sedang dalam tugas belajar, atau tidak lagi menjabat sebagai Guru ASN di tingkat fungsional.
Comments 1