Dengan di sahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK diberi jaminan atas lima hal penting ini.
PNS dan PPPK di seluruh Indonesia di sambut oleh kabar yang menggembirakan.
Kebahagiaan di rasakan oleh PNS dan PPPK di seluruh Indonesia dengan terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut, PNS dan PPPK mendapatkan lima jaminan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka.
Baca Juga: BKN memberikan pengumuman mengejutkan kepada semua kategori tenaga honorer…
Kabar ini pasti menggembirakan bagi para PNS dan PPPK.
Tertarik untuk mengetahui apa saja lima jaminan tersebut?
Tetaplah terhubung dengan artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Lima jaminan bagi PNS dan PPPK tersebut telah di atur secara tegas dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.
Inilah lima jaminan yang di berikan kepada PNS dan PPPK:
a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian
d. Jaminan pensiun
e. Jaminan hari tua
Berikut adalah lima jaminan yang di terima oleh PNS dan PPPK. Jaminan tersebut di yakini akan semakin meningkatkan kesetaraan di antara keduanya.
Pertama, jaminan kesehatan, yang memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai bagi PNS dan PPPK.
Kedua, jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan finansial dan penggantian biaya medis jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas.
Ketiga, jaminan kematian, yang memberikan santunan kepada keluarga PNS atau PPPK dalam keadaan tertentu, seperti kematian dunia saat menjalankan tugas.
Selanjutnya jaminan pensiun, yang memberikan jaminan keberlangsungan finansial setelah pensiun bagi PNS dan PPPK.
Terakhir, jaminan hari tua, yang memberikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun dan tidak lagi aktif bekerja sebagai PNS atau PPPK.
Dengan adanya jaminan kelima ini, diharapkan kesejahteraan dan keamanan bagi PNS dan PPPK semakin terjamin.
Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi para pembaca.
Bila kami mendapatkan serti,kami merasa senang sekali karena 5 hal tersebut sangat membantu bagi kami