CALAK PENDIDIKAN – Bulan April sudah hampir usai. Pekan depan, kita sudah memasuki bulan Mei. Tanggal 2 Mei, pemerintah sudah menetapkannya sebagai hari pendidikan nasional. Namun, apakah Hari Pendidikan Nasional Libur Nasional atau Tidak? Berikut ini infonya.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) merupakan sebuah momen penting dalam kalender nasional Indonesia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Mei. Sebagai salah satu hari yang memperingati pentingnya pendidikan, Hari Pendidikan Nasional memiliki nilai simbolis yang tinggi bagi masyarakat Indonesia.
Namun demikian, meskipun memiliki signifikansi yang besar, Hari Pendidikan Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan tanggal 2 Mei juga tidak dijadikan sebagai tanggal merah.
Hal ini telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Dalam keputusan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa Hari Pendidikan Nasional jatuh pada tanggal 2 Mei, namun tidak dijadikan sebagai hari libur nasional.
baca juga : Para ayah ASN siap mendapatkan jatah cuti ayah untuk mendampingi istri melahirkan
Keputusan ini merupakan hasil dari perubahan terhadap Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Meskipun demikian, peringatan Hardiknas tetap diadakan setiap tahunnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Peringatan ini menjadi momentum untuk mengapresiasi peran pendidikan dalam memajukan bangsa serta mengevaluasi capaian dan tantangan yang dihadapi dalam bidang pendidikan di Indonesia.
Melalui peringatan Hardiknas, berbagai kegiatan dilakukan seperti seminar, diskusi, pameran pendidikan, serta berbagai acara lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi pembangunan bangsa.
Meskipun tidak menjadi hari libur, semangat peringatan Hari Pendidikan Nasional tetap menyala sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Comments 3